2. Pegawai non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan
3. Pelamar yang telah mengikuti serangkaian tahap seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sementara untuk kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:
1. Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja
2. Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus
3. Merupaka Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalag daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Teknis
3. Tenaga Kesehatan
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Penata Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu
Masih merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah penempatan.
Tak hanya gaji, pegawai juga dinyatakan berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai UMP masing-masing provinsi:
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Banten: Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.615
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
- Papua: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Papua Tengah: Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.285.847
Demikian tadi penjelasan tentang apakah PPPK Paruh Waktu bisa memilih penempatan sendiri. Setidaknya ada 7 jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu baik di Instansi pusat maupun daerah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari