2. Pegawai non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan
3. Pelamar yang telah mengikuti serangkaian tahap seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sementara untuk kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:
1. Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja
2. Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus
3. Merupaka Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalag daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Baca Juga: Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya
2. Tenaga Teknis
3. Tenaga Kesehatan
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Penata Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional