Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Dok. Suara.com]

Suara.com - Skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan dan menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN. Formasi ini diadakan untuk menyasar peserta seleksi ASN yang tidak lulus, namun masih membutuhkan instansi. Pertanyaan kemudian muncul, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PNS?

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tidak akan menjadi rekrutmen terbuka. Rekrutmen ini hanya dapat diakses oleh pegawai non-ASN yang telah terdata sebelumnya, dan sudah mengikuti seleksi di tahun ini.

Nantinya formasi yang dibuka adalah pada formasi atau jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau teknis bagian operasional. Jumlahnya bergantung pada usulan instansi terkait, sesuai dengan kebutuhan, yang kemudian disetujui oleh Menteri PANRB.

Urutan Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Sebenarnya jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu sendiri sudah dirilis sejak cukup lama. Namun jadwal ini kemudian mengalami penyesuaian sehingga memberikan lebih banyak waktu bagi para pelamar yang berkesempatan mengisi formasi yang dibuka.

Secara umum, tahapan rekrutmen yang dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • Pengumuman alokasi kebutuhan
  • Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Paruh Waktu
  • Usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu
  • Penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu

Jadwal awal yang digunakan akan selesai pada tanggal 30 September 2025 mendatang. Namun Anda perlu melihat jadwal terkini untuk mengetahui lini masa yang berlaku pada proses rekrutmen tersebut.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS?

Jika mengacu pada informasi yang beredar, tidak ada skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PNS secara formal. Formasi PPPK Paruh Waktu merupakan formasi yang berbeda jalur dengan rekrutmen PNS, sehingga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS pada suatu dinas tertentu.

Baca Juga: Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Namun di sisi lain, status paruh waktu yang dimiliki tidak kemudian menutup kemungkinan seseorang mengikuti seleksi CPNS secara reguler. Hal ini dapat dilakukan selama orang tersebut memenuhi syarat umum rekrutmen yang telah diberikan, sehingga dapat memenuhi proses administrasi dan bersaing untuk formasi yang disediakan.

Pelamar yang berasal dari PPPK Paruh Waktu akan dapat mengikuti tahapan seleksi CPNS dari awal tanpa adanya jalur khusus atau perlakuan yang berbeda. Jika nilai yang didapatkan dinyatakan lolos pada formasi yang dipilih, maka pihak terkait wajib memilih dan melepaskan status lamanya sebagai CPNS.

Fleksibilitas dalam Proses Rekrutmen Pegawai

Pihak pemerintah menyadari benar bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status yang dapat bertahan selamanya. Tidak sedikit yang kemudian menjadikannya sebagai batu loncatan sebelum berpindah ke karir lain, atau mengikuti proses seleksi CPNS.

Dibukanya formasi PPPK Paruh Waktu, selain menjadi bentuk fleksibilitas yang diberikan pemerintah, juga dalam rangka menghindari PHK massal yang mungkin terjadi karena adanya penataan tenaga non-ASN yang selama ini sudah bekerja, atau akan bekerja pada formasi fungsional.

 Dengan demikian diharapkan PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat, untuk tetap mendapatkan pekerjaan, mencari pengalaman, sekaligus mendapatkan penghasilan untuk menunjang kehidupannya setiap hari.

Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Jika mengacu pada aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian PANRB, pemerintah harus memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sejumlah minimal UMP yang berlaku di tempat mereka ditugaskan.

UMP atau UMK dianggap sebagai perhitungan ideal standar hidup minimum di suatu daerah, sehingga PPPK Paruh Waktu tetap dapat hidup dengan layak dengan pekerjaan yang dijalaninya.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat sebagai PNS atau tidak. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?