Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? Demo Buruh 28 Agustus 2025 Menuntut Penghapusannya

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? Demo Buruh 28 Agustus 2025 Menuntut Penghapusannya
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? (freepik)

Suara.com - Outsourcing kembali menjadi sorotan publik setelah aksi demo buruh besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam, kenapa outsourcing merugikan karyawan, dengan mengaitkannya dengan konteks aksi tersebut.

Latar Belakang Demo 28 Agustus

Dalam aksi yang digelar serentak di berbagai daerah seperti Jakarta dan Bandung, para buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  • Hapus outsourcing dan tolak upah murah
  • Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bentuk Satgas PHK
  • Reformasi pajak tenaga kerja (misalnya menaikkan PTKP, menghapus pajak THR, pesangon, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan)
  • Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan dan RUU tentang perampasan aset
  • Revisi sistem pemilu dan hak pekerja digital platform. 

Permasalahan outsourcing menjadi yang paling menonjol karena dianggap merugikan karyawan secara struktural.

Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan?

Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan

Inilah sederet alasan kenapa outsourcing merugikan karyawan yang perlu Anda tahu:

1. Status Kerja Tidak Jelas & Kontrak Rentan Dicabut

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak terbatas dan tidak menjadi bagian resmi perusahaan.

Kontrak ini bisa dihentikan kapan saja tanpa perlindungan yang memadai, menciptakan ketidakpastian dan kecemasan bagi pekerja. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan prinsip kerja yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: Senayan Membara: Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Bom Molotov Meledak di Tengah Aksi

2. Gaji Lebih Rendah & Potongan Tidak Transparan

Upah yang diterima pekerja outsourcing umumnya lebih rendah dibanding karyawan tetap, meskipun melakukan pekerjaan serupa.

Selain itu, gaji sering dipotong oleh perusahaan penyedia outsourcing, yang berdampak pada total pendapatan pekerja yang jauh dari cukup.

3. Keterbatasan Jenjang Karier & Loyalitas yang Rendah

Karena bukan bagian inti, karyawan outsourcing hampir tidak memiliki kesempatan promosi, pelatihan, atau pengakuan di perusahaan. Hal ini menurunkan loyalitas dan motivasi, serta memperlemah posisi tawar pekerja dalam negosiasi.

4. Hak-Haknya Sering Tidak Dipenuhi

Pekerja outsourcing sering kali tak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kesehatan, cuti, tunjangan, atau pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan buruh yang seharusnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

5. Peluang Eksploitasi Tinggi

Karena tidak menjadi bagian organisasi utama, pekerja outsourcing lebih mudah dieksploitasi. Mereka bisa diberi jam kerja panjang, tugas melebihi batas tanpa kompensasi, dan berisiko dibiarkan dalam lingkungan kerja tidak aman.

Tuntutan penghapusan outsourcing yang digaungkan dalam demo 28 Agustus menjadi relevan dengan alasan-alasan di atas.

Para buruh mengecam ketidakadilan sistem yang melegalkan outsourcing untuk pekerjaan inti, meskipun secara hukum seharusnya sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.

Mereka menyerukan pencabutan kebijakan yang melonggarkan outsourcing (seperti di PP Cipta Kerja), sekaligus mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang bisa memperkuat perlindungan untuk pekerja.

Dampak Positif Jika Outsourcing Dihapus

Jika tuntutan penghapusan outsourcing berhasil diwujudkan, beberapa dampak positif bagi pekerja antara lain:

  • Kepastian status kerja: status sebagai karyawan tetap memberikan rasa aman dan prospek jangka panjang.
  • Hak terpenuhi sepenuhnya: karyawan bisa mendapatkan tunjangan, cuti, jaminan pesangon, dan hak pekerja lainnya.
  • Produktivitas meningkat: motivasi dan loyalitas pekerja akan tumbuh ketika mereka diperlakukan adil.
  • Risiko PHK berkurang: adanya perlindungan hukum yang lebih kuat membuat tenaga kerja lebih stabil.

Namun, menghapus outsourcing bukan perkara mudah. Perusahaan sering mengandalkan sistem ini untuk fleksibilitas dan efisiensi biaya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang adil, termasuk insentif bagi perusahaan untuk mengonversi outsourcing menjadi karyawan tetap tanpa beban tambahan.

Jadi, kenapa outsourcing merugikan karyawan? Jawabannya jelas, karena sistem ini menciptakan ketidakamanan kerja, potensi eksploitasi, upah tidak adil, dan minimnya perlindungan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?