Suara.com - Menyikapi rentetan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025, pemerintah menegaskan sikapnya: menghormati hak menyampaikan aspirasi.
Namun, pemerintah juga memberikan peringatan keras agar tidak bertindak anarkistis hingga merusak fasilitas umum.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan unjuk rasa sebagai salah satu cara menyalurkan pendapat.
Tapi, ia menggarisbawahi adanya batasan yang tidak boleh dilanggar.
"Kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Tetapi yang lebih penting, kami semua berharap (aksi) tidak sampai mengganggu fasilitas-fasilitas umum. Itu saja," tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, khususnya menanggapi aksi yang diwarnai kericuhan beberapa hari sebelumnya.
Hasan membedakan secara tegas antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dengan tindakan perusakan, yang merupakan pelanggaran hukum.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, itu dijamin undang-undang. Tetapi merusak [fasilitas umum] tidak dijamin oleh undang-undang. Itu berbeda," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Istana Jawab Ancaman Mogok Nasional Buruh dengan Janji Satgas PHK
Hasan meyakini pesan dan tuntutan para demonstran sudah sampai kepada pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, ia meminta agar aksi selanjutnya dapat berjalan dengan tertib tanpa merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
"Pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," pungkasnya.