Suara.com - Di tengah ultimatum mogok nasional dari jutaan buruh, pemerintah merespons dengan menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR dan berbagai wilayah, Kamis (28/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan para pimpinan serikat buruh.
Ia merinci, pembentukan dua lembaga tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
"Beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan berkumpul lagi bersama Kementerian Tenaga Kerja," tutur Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera mengajak perwakilan serikat buruh, Apindo, dan Kadin untuk duduk bersama agar Satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat segera bekerja efektif.
Terkait aksi massa hari ini, Prasetyo menganggapnya sebagai penyampaian aspirasi yang wajar.
"Justru kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, komunikasi akan bisa jauh lebih intens," katanya.
Ultimatum dari Buruh
Baca Juga: Anggota DPR Sengaja Tak Ngantor saat Demo 28 Agustus? Martin: Bukan Menghindar, Ada Jadwal Rutin
Sementara di sisi lain, dari atas mobil komando saat demonstrasi, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengeluarkan ultimatum keras jika tuntutan mereka diabaikan.
Ia mengancam menurunkan lima juta buruh untuk menggelar aksi mogok nasional.
“Kami ada enam tuntutan dan ini aksi awal. Jika diabaikan, kami akan menggelar aksi lagi bahkan bisa mogok nasional,” tegas Said Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Menurutnya, aksi yang hari ini diikuti sekitar 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang juga serentak digelar di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Serang.
Said Iqbal memaparkan enam tuntutan utama buruh, yaitu:
- Hapus sistem kerja alih daya (outsourcing) dan tolak upah murah.
- Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan segera bentuk Satgas PHK.
- Laksanakan reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, tanpa semangat Omnibus Law.
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Desain ulang sistem Pemilu 2029 untuk menghasilkan pemimpin yang bersih.