Suara.com - Kasus kematian Affan, driver ojol yang meninggal dunia karena dilindas rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam menjadi sorotan.
Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru menyebabkan warga sipil meninggal dunia, dengan dalih memastikankeamanan di sekitar Gedung DPR RI.
Lantas, bagaimana hukum menghilangkan nyawa manusia baik sengaja maupun tidak sengaja?
Dalam Islam, pandangan mengenai nilai sebuah nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi.
Kitab suci Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan.
Pemahaman ini menjadi pondasi bagi umat Muslim dalam menjunjung tinggi hak hidup setiap individu, sebuah prinsip yang tertuang jelas dalam Surah Al-Maidah Ayat 32.
Ayat ini merupakan salah satu fondasi utama dalam etika Islam terkait pelarangan pembunuhan. Allah SWT berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS.Al−Maidah:32)
Baca Juga: Tragedi Demo Berdarah: Komnas HAM Kejar Keadilan, Periksa 7 Anggota Brimob Hari Ini
Ayat tersebut awalnya diturunkan kepada Bani Israil, namun memiliki makna universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Secara mendalam, ayat ini mengajarkan dua poin fundamental.
Pertama, menghilangkan satu nyawa secara tidak adil atau "tanpa hak" dianggap sebagai kejahatan yang setara dengan membunuh seluruh umat manusia.
Kedua, tindakan menyelamatkan satu nyawa dinilai sebagai perbuatan mulia yang sebanding dengan menyelamatkan seluruh umat manusia.
Ini menegaskan betapa berharganya setiap nyawa di mata Allah SWT, yang menjadikannya sebagai sebuah prinsip dasar dalam menghargai kehidupan.
Konsep pengharaman pembunuhan juga dipertegas dalam surah-surah lain dalam Al-Qur'an. Surah Al-Furqan Ayat 68 menyebutkan pembunuhan sebagai salah satu dari tiga dosa besar, selain syirik (menyekutukan Allah) dan zina. Allah berfirman:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًاۙ