1. Melaksanakan UUD;
2. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
4. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Jadi secara detail, dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' bagi anggota DPR RI. Menurut ahli, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tidak akan memberikan dampak apa pun.
Bahkan penetapan nonaktif dari partai juga tidak akan menganulir status keanggotaan dewan, termasuk hak gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.
Beberapa pihak menilai bahwa, status penonaktifan kepada lima anggota dewan yang dilakukan oleh partainya ini hanya untuk meredam amarah publik sesaat.
Demikian tadi ulasan seputar anggota DPR dinonaktifkan artinya apa. Di dalam aturan undang-undang istilah ini diketahui tidak ada.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Sebatas Drama atau Teguran Serius?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari