Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Selasa, 02 September 2025 | 11:10 WIB
Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara
Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Malaysia baru saja mengesahkan RUU Pekerja Gig ataupun pekerja lepas.
  • Isinya untuk melindungi hak pekerja lepas dan kontrak jangka pendek.
  • Kebijakan ini menyita perhatian warganet di Indonesia.

Suara.com - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Kebijakan ini pun turut menyita perhatian warganet di Tanah Air.

Istilah pekerja gig merujuk pada mereka yang bekerja secara lepas atau dengan kontrak jangka pendek, seperti pengemudi ojek online (ojol) hingga kreator konten.

Dengan adanya aturan baru ini, lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang menggantungkan hidup pada sektor ekonomi gig mendapat perlindungan sosial dan kesejahteraan.

RUU tersebut juga menandai pengakuan resmi pekerja gig sebagai kelompok tenaga kerja tersendiri, berbeda dari karyawan tetap maupun kontraktor independen.

Lalu, apa saja yang diatur dalam RUU Pekerja Lepas ini?

Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Isi RUU Pekerja Lepas di Malaysia

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menjelaskan RUU ini hadir untuk menutup celah perlindungan yang sebelumnya tidak didapatk pekerja gig.

Aturan ini mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis yang memuat standar minimum, meliputi sistem pembayaran, pengaturan jam kerja, perlindungan asuransi, hingga mekanisme pemutusan kerja.

RUU ini pun mencakup berbagai kategori pekerja gig, seperti pengemudi e-hailing, p-hailing, freelancer, hingga para kreator di platform digital.

Perusahaan besar seperti Grab dan Foodpanda  yang ada di Malaysia diwajibkan untuk menyediakan kontrak yang transparan.

Mereka juga dilarang menaikkan atau menurunkan tarif secara sepihak, memblokir akun, maupun membatasi pekerja untuk menggunakan lebih dari satu platform.

Selain itu, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bertugas menangani sengketa, memberikan pemulihan hak, kompensasi, hingga memastikan pembayaran upah.

Setiap pekerja juga dijamin haknya. Apabila terbukti tidak bersalah, mereka berhak menerima kompensasi sebesar setengah dari rata-rata pendapatan harian.

Sorotan Warganet di Tanah Air

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang baru saja disahkan Parlemen Malaysia ikut menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia.

Melansir dari unggahan akun X @tanyakanrl, seorang pengguna anonim menyoroti kebijakan baru di Negeri Jiran tersebut.

Meski tidak menyebut secara gamblang, unggahan anonim itu terlihat membandingkan dengan kondisi di dalam negeri.

"Keren juga kamu Malay, tak seperti xxxxxxxxxxx," tulis anonim itu, dikutip pada Selasa, 2 September 2029.

Unggahan tersebut langsung menuai perhatian. Hingga kini, cuitannya sudah di-repost lebih dari 13 ribu kali dan dibanjiri ratusan komentar dari warganet lain.

"Negara maju memang beda. Enggak cuma teriak-teriak kita ini bangsa yang besar padahal yang besar perutnya," tulis seorang pengguna.

"Sementara itu di sini dianggap kebun binatang untuk ditarik pajaknya," timpal warganet lainnya.

"Malay tolong klaim aku," ujar komentar lain.

"Rambo tolong angkat aku jadi babumu," canda pengguna lain dengan nada satir.

"Enak banget ya di Malay. Baca buku dikasih subsidi, sekarang ada perlindungan untuk pekerja lepas juga. Indo kapan ya," tambah warganet lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia Sudah Sahkan RUU Pekerja Lepas, Rieke Diah Pitaloka Terus Desak Presiden Prabowo

Malaysia Sudah Sahkan RUU Pekerja Lepas, Rieke Diah Pitaloka Terus Desak Presiden Prabowo

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 08:30 WIB

Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!

Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!

News | Senin, 01 September 2025 | 23:14 WIB

Warganet Internasional Bantu Ojol Indonesia Jadi Sorotan: dari Asia Tenggara hingga Eropa

Warganet Internasional Bantu Ojol Indonesia Jadi Sorotan: dari Asia Tenggara hingga Eropa

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 18:38 WIB

Bukan Cuma soal Lingkungan! Disabilitas dan Buruh Desak Negara Hadir di RUU Keadilan Iklim

Bukan Cuma soal Lingkungan! Disabilitas dan Buruh Desak Negara Hadir di RUU Keadilan Iklim

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:28 WIB

Terkini

5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin

5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:05 WIB

Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah

Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya

Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:40 WIB

Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah

Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:37 WIB

Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?

Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:31 WIB

5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya

5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:05 WIB

4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan

4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:05 WIB

5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona

5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:57 WIB

Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026

Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:49 WIB

5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna

5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB