Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Rifan Aditya

Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru [Polri.go.id]
Baca 10 detik
  • Untuk membuat SKCK 2025, siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto berlatar merah.
  • Syarat wajib terbaru adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Pengajuan bisa dilakukan secara offline di Polsek/Polres atau online melalui aplikasi Super Apps Presisi dengan biaya resmi Rp 30.000 dan masa berlaku enam bulan.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan dokumen esensial bagi warga negara Indonesia. Surat ini diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini pada dasarnya berisi catatan mengenai riwayat kriminalitas seseorang. Adanya SKCK membantu memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak pidana yang merugikan.

Kegunaan SKCK sangat beragam dalam berbagai keperluan administrasi. Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjadikannya sebagai salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga sering dibutuhkan untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftaran jenjang pendidikan tinggi, hingga pencalonan diri untuk posisi pejabat publik. Kegunaannya yang luas menjadikan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat dibutuhkan.

Memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan adalah langkah awal yang krusial untuk kelancaran proses. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat waktu pengurusan di kantor polisi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa pembaruan dalam syarat pembuatan SKCK pada tahun 2025.

Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah kewajiban memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Syarat Dokumen Wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.

baca juga

Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemohon juga disarankan untuk membawa KTP asli sebagai bukti verifikasi saat berada di kantor polisi.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk memvalidasi data kependudukan dan susunan keluarga pemohon yang terdaftar secara resmi.

Selain KTP dan KK, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir juga menjadi syarat yang tidak boleh terlupakan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai data kelahiran pemohon.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, pemohon dapat menggunakan dokumen alternatif. Ijazah terakhir atau buku nikah dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi persyaratan ini.

Pas foto berwarna dengan latar belakang merah merupakan salah satu syarat ikonik dalam pembuatan SKCK. Pemohon perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak lima hingga enam lembar.

Terdapat ketentuan khusus untuk pas foto yang dilampirkan. Pemohon harus mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 10:21 WIB

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:41 WIB

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:14 WIB

×