PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

Farah Nabilla

Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema terbaru ini ditujukan untuk para pegawai yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK, namun gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.

Apabila PPPK Penuh Waktu atau PPPK biasa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, berbeda dengan gaji PPPK Paruh Waktu yang akan disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Meski demikian, pegawai paruh waktu ini tetap berhak menerima gaji tetap serta perlindungan kerja yang selama ini tidakw didapatkan selama jadi tenaga honorer.

Lantas, bagaimana dengan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu? Apa saja tunjangan yang akan mereka terima?

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja?

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu mempunyai kewajiban kerja hanya selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang harus bekerja selama 8 jam dalam sehari.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Melansir sari laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

2. Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Tak hanya sebatas tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga tetap akan mendapat fasilitas lain layaknya ASN tetap. Antara lain seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, hingga kesempatan perpanjangan kontrak.

Meski fasilitas yang diterima hampir sama, namun perbedaan mendasar ada pada sumber pendanaannya.

Bagi pegawai penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sementara untuk pegawai paruh waktu, anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan juga jasa.

Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji ketika mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:53 WIB

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:44 WIB

Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD

Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD

News | Kamis, 11 September 2025 | 17:44 WIB

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×