SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
SKCK [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
  • Dokumen SKCK menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
  • Pada saat pengisian formulir, kolom 'keperluan' diisi dengan keterangan "Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu" agar sesuai dengan persyaratan

Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan pengertian dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen yang ditulis oleh Siswosoediro terbitan tahun 2008, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK ini sering kali diperlukan untuk berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administrasi lainnya, termasuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK. SKCK diterbitkan oleh Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan keterangan dari laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK ini berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan. SKCK dapat dibuat mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek, tergantung dari kebutuhan SKCK yang dipersyaratkan.

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Men-PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, pengisian DRH akan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Pengisian DRH tersebut mewajibkan peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen dalam format serta ukuran tertentu.

baca juga

“Peserta harus menyiapkan dokumen seperti pas foto terbaru berlatar merah, KTP, dan KK. Ijazah terakhir dan transkrip nilai, SKCK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahmat Pujiarto.

Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

SKCK PPPK paruh waktu hampir sama dengan SKCK pada umumnya. Polri telah memiliki standar yang diikuti oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Namun, ada sedikit pembeda yang perlu diketahui agar sesuai dengan syarat pemberkasan PPPK paruh waktu.

Pada saat mengisi formulir permohonan SKCK, kolom ‘keperluan/menuju’ bisa diisi dengan keterangan ‘Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu’.

Terdapat dua cara membuat SKCK, yakni secara offline dengan datang langsung ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek, serta melalui online. Berikut tata cara dan persyaratan berkas untuk membuat SKCK baik secara offline ataupun online.

1. Offline: datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek

Pemohon SKCK bisa datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek dengan membawa beberapa berkas:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pasfoto 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh)
  • Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
  • Dokumen rumus sidik jari dari Polri

Catatan: berkas asli tetap harus dibawa tetapi hanya untuk ditunjukkan

2. Online: melalui aplikasi

Berikut langkah pembuatan SKCK secara online:

  1. Instal atau unduh aplikasi Presisi Polri
  2. Pilih Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
  3. Klik ‘Ajukan SKCK’
  4. Klik ‘Mulai’
  5. Klik ‘Daftar’
  6. Isi nama dan password
  7. Verifikasi kode
  8. Cek status kepesertaan JKN
  9. Isi formulir dan unggah dokumen
  10. Foto diri dengan memegang KTP
  11. Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp30.000
  12. Pengambilan SKCK bisa dilakukan di kantor yang telah dipilih dengan membawa persyaratan yang telah diunggah serta bukti pembayaran.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 14:08 WIB

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 11:47 WIB

Terkini

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:05 WIB

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Health | Minggu, 01 November 2026 | 15:57 WIB

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:55 WIB

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:45 WIB

×