Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ilustrasi SKCK - Biaya Perpanjang SKCK Online (polreshalteng.com)
Baca 10 detik
  • SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
  • Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
  • Pemohon tidak perlu repot mengantre lama karena penerbitan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui sistem online.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.

Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Karena masa berlaku SKCK terbatas, maka masyarakat perlu memperpanjang ketika masa berlakunya habis.

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya resmi untuk memperpanjang SKCK dan bagaimana cara melakukan perpanjangan secara online.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai biaya serta langkah-langkah perpanjangan SKCK online yang sesuai dengan aturan terbaru.i

Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari

SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.

Dokumen ini sering dipakai untuk seleksi kerja, pengurusan izin usaha tertentu, hingga persyaratan pendidikan atau beasiswa.

SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang ingin membuat paspor atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaan SKCK menjadi bukti penting yang perlu selalu diperhatikan masa berlakunya.

Biaya Resmi Perpanjangan SKCK

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, baik ketika mengurus langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Pemohon tidak perlu repot mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian tahap bisa dilakukan melalui sistem online.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI