Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Husna Rahmayunita

Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (setkab.go.id)
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu termasuk pekerjaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
  • Proses perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025 sedang berlangsung sehingga dinantikan oleh peserta.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu pun membuat penasaran, apakah sama dengan honorer atau justru leih besar.

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025. 

Lantas, apakah yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu gajinya sama dengan honorer?

Melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dari definisi tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa belum ada patokan resmi mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung anggaran.

Prinsip ini mirip dengan sistem penggajian pegawai honorer. Apalagi PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu juga akan dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerja dinilai baik.

Kendati demikian, besaran gaji pekerja di setiap daerah biasanya didasarkan atas upah minimum kabupaten atau UMK. Besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibanding UMK karena tidak bekerja selama delapan jam penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu 

Gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu sesuai perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap daerah di Indonesia, sebagai berikut.

baca juga
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Banten: Rp 2.905.120
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kualifikasi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memang menjadi nomenklatur untuk menyiasati pengadaan pegawai ASN. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari PHK di instansi pemerintah, terutama untuk honorer.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan kedua bagi yang tidak lulus, padahal telah mengikuti serangkaian tes, atau tidak dapat mengisi lowongan pada pengadaan ASN tahun lalu.

Nama-nama dan jabatan pegawai terlebih dahulu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, terkait keterbatasan ini, belum ada kejelasan juga mengenai peraturan tunjangan dan gaji ke-13 bagi para PPPK Paruh Waktu.

Di lain sisi, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru; tenaga kesehatan; dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen

Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:27 WIB

5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan

5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:22 WIB

Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria

Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:37 WIB

5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up

5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:10 WIB

Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian

Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:10 WIB

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt

4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026

5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:25 WIB

5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast

5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:15 WIB

5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?

5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:37 WIB