Suara.com - Tahun ini, pemerintah resmi menambahkan skema baru untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Sebagai dokumen resmi pengangkatan, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu bukan hanya bukti status ASN, tetapi juga menjadi aset berharga. Lantas, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan?
Banyak yang ingin tahu apakah SK ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman, sebagaimana yang sudah berlaku pada PNS dan PPPK penuh waktu. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah jenis ASN baru yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti jam kerja ASN pada umumnya.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, status hukum PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti ASN lainnya. Mereka memiliki hak, kewajiban, dan tunduk pada aturan disiplin ASN.
Namun, ada beberapa hal yang membedakan PPPK Paruh Waktu dari pegawai ASN lain. Misalnya, jika seorang pegawai paruh waktu ingin pindah instansi, statusnya akan otomatis dianggap mengundurkan diri.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa meski memiliki hak yang serupa, PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik khusus yang perlu dipahami oleh setiap pegawai yang ingin mendaftar.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilakukan secara sistematis. Dimulai dari usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, penetapan oleh Menteri PANRB, hingga pengangkatan resmi setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan oleh BKN.
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?
Jawaban adalah bisa. SK PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang sama seperti SK PPPK Penuh Waktu, sehingga secara teori dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan. Tidak semua bank bersedia menerima SK PPPK sebagai jaminan kredit, sehingga pegawai perlu menyesuaikan dengan kebijakan bank yang dituju.
Bank biasanya mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan. Faktor utama yang diperhatikan adalah durasi kontrak kerja.
Semakin panjang masa kontrak yang tersisa, semakin besar kemungkinan bank menerima SK tersebut.
Selain itu, beberapa bank juga menetapkan syarat tambahan, seperti masa kerja minimal, plafon pinjaman tertentu, atau riwayat kredit yang bersih.
Artinya, meski memiliki potensi untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap perlu berhati-hati untuk meminimalkan risiko masalah keuangan di kemudian hari.
Kapan SK PPPK 2025 Terbit?
Jadwal penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 erat kaitannya dengan tahapan administrasi yang sedang berlangsung.
Rangkaian prosesnya dimulai dari usul penetapan Nomor Induk (NI) yang dijadwalkan antara 16 sampai 20 September 2025.
Misalnya, di lingkungan Kementerian PANRB, mekanisme ini juga berlaku dengan pola yang sama. Artinya, SK baru akan keluar setelah seluruh tahap tersebut benar-benar rampung.
Mekanisme pengangkatan sendiri diawali ketika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Menteri PANRB.
Setelah itu, Menteri menetapkan rincian formasi sesuai hasil evaluasi. Barulah kemudian PPK mengajukan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pengajuan NIP tersebut memiliki tenggat waktu paling lama 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan resmi ditetapkan.
Bagi pegawai PPPK, memahami jadwal ini penting terutama bila berencana menggunakan SK sebagai jaminan pinjaman.
Berdasarkan praktik di tahun-tahun sebelumnya, SK umumnya keluar maksimal 30 hari kerja setelah NI terbit, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlambatan karena kendala teknis atau administrasi.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas