5 Fakta WNI Nekat Renang ke Singapura untuk Cari Kerja, Berujung Dihukum Cambuk

Selasa, 23 September 2025 | 09:11 WIB
5 Fakta WNI Nekat Renang ke Singapura untuk Cari Kerja, Berujung Dihukum Cambuk
Ilustrasi Singapura (Unsplash)

Jamaludin akhirnya ditangkap pada Agustus 2025 lalu oleh otoritas Singapura, dan kemudian diproses secara hukum. Dirinya terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen legal dan surat izin tinggal resmi di Singapura.

Ia kemudian menjalani proses persidangan dan akhirnya dijatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut.

Jamaludin dinyatakan bersalah karena pelanggaran terkait keimigrasian, dan mendapatkan hukuman kurungan selama enam minggu dan tiga kali cambuk.

4. Demi Keluarga

Apa yang dilakukan oleh Jamaludin ini dilandasi hal yang cukup miris. Saat persidangan, ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi benar-benar dilatarbelakangi oleh kesulitan dan himpitan ekonomi yang dialami keluarganya.

Ia sebagai kepala keluarga merasa tidak lagi mampu mencari nafkah di tanah air dan harus menempuh jalan tersebut agar dapat memperoleh uang untuk membiayai kehidupan anak dan istrinya.

Meski demikian, belum ada keringanan yang diberikan oleh pengadilan dengan dasar bahwa setiap pelanggaran akan diberlakukan aturan yang sama sesuai regulasi yang berlaku.

5. Penelusuran Terus Dilakukan

Pihak pemerintah sendiri, melalui BP2D Kepulauan Riau, membenarkan hal yang menimpa Jamaludin. Pihaknya masih terus menelusuri informasi terkait, termasuk dengan memastikan identitas Jamaludin yang hingga saat ini masih belum tervalidasi.

Baca Juga: Siapa Jamaludin? Nekat Renang ke Singapura Buat Cari Kerja Berujung Dipenjara dan Dicambuk

Beberapa pejabat daerah menyatakan belum ada laporan warganya yang hilang dengan nama Jamaludin Taipabu hingga saat ini. Pihak Konjen Singapura di Batam juga terus mencari data pendukung terkait identitas Jamaludin, untuk proses lebih lanjut.

Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang 5 fakta WNI nekat renang ke Singapura buat cari kerja, berujung dihukum. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI