Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 30 September 2025 | 06:37 WIB
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Aturan seragam PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Suara.com - Di saat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sudah memasuki tahap akhir, banyak calon pegawai yang bertanya-tanya tentang aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah benar tidak boleh pakai Korpri?

Pertanyaan ini muncul seiring dengan jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan mulai berlaku aturan baru pada 1 Oktober 2025.

Di momen inilah aturan seragam mulai berlaku. Seragam menjadi hal penting karena bukan hanya identitas kerja, tetapi juga simbol kedisiplinan dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Munculnya isu larangan memakai baju Korpri bagi PPPK paruh waktu membuat sebagian orang ragu.

Padahal, aturan mengenai pakaian dinas ASN sudah diatur jelas melalui peraturan resmi yang berlaku nasional. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri?

Jawabannya boleh, bahkan wajib di momen tertentu. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk ASN sehingga aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Seragam Korpri dipakai pada acara resmi kenegaraan, upacara bendera tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat Korpri.

Untuk wanita, aturan pemakaian seragam Korpri adalah dipadukan dengan rok atau celana panjang warna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

Dengan demikian, kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas tidak benar. Sebaliknya, seragam Korpri menjadi simbol kebersamaan dan identitas ASN tanpa membedakan status pegawai.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

Mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mengikuti pedoman nasional yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025.

Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga penampilan profesional.

Berikut pembagian seragam harian PPPK Paruh Waktu:

  • Senin-Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai aturan daerah)
  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi
  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah
  • Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi

Aturan ini juga mewajibkan penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya

Lifestyle | Senin, 29 September 2025 | 17:59 WIB

Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?

Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?

Bisnis | Minggu, 28 September 2025 | 06:06 WIB

Kreatif! Siswa SMK di Sragen Bikin Seragam Batik Sendiri dengan Teknik Jepang

Kreatif! Siswa SMK di Sragen Bikin Seragam Batik Sendiri dengan Teknik Jepang

Video | Minggu, 28 September 2025 | 07:05 WIB

Terkini

Kapan Batas Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih? Catat Tanggalnya!

Kapan Batas Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih? Catat Tanggalnya!

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

Sejarah Hari Bumi, Kenapa Dipilih Tanggal 22 April? Ternyata Begini Asal-usulnya

Sejarah Hari Bumi, Kenapa Dipilih Tanggal 22 April? Ternyata Begini Asal-usulnya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:48 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

5 Pilihan Serum Whitening Lokal yang Sudah BPOM, Aman dan Bikin Glowing!

5 Pilihan Serum Whitening Lokal yang Sudah BPOM, Aman dan Bikin Glowing!

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 09:57 WIB

4 Rekomendasi Parfum Pria untuk Cuaca Panas, Aromanya Tidak Menyengat

4 Rekomendasi Parfum Pria untuk Cuaca Panas, Aromanya Tidak Menyengat

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 09:37 WIB

Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah

Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 09:18 WIB

5 Cushion SPF Harga di Bawah Rp100 Ribu, Murah dan Worth It

5 Cushion SPF Harga di Bawah Rp100 Ribu, Murah dan Worth It

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB

5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari

5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:59 WIB

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB