Bila aturan ini dilanggar, instansi berhak memberikan teguran. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi administratif sesuai disiplin ASN bisa dijatuhkan.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait aturan seragam PPPK Paruh Waktu. Dengan ketentuan tersebut, isu yang menyebut bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai Korpri tidaklah benar.
Faktanya, seragam Korpri justru menjadi bagian penting dari pakaian dinas PPPK paruh waktu, sama seperti ASN lainnya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas