Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
ASN dan PPPK (ANTARA)

Suara.com - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bergulir membawa angin segar di dunia birokrasi, namun juga sempat menyisakan sedikit kerikil.

Isu yang beredar santer di kalangan calon pegawai adalah kabar bahwa PPPK dengan skema kerja baru ini dilarang mengenakan seragam Korpri.

Kabar ini sontak memunculkan kegelisahan. Bagi seorang abdi negara, seragam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) bukan sekadar pakaian dinas. Ia adalah simbol kehormatan, identitas, dan bagian dari kesatuan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada larangan, maka hal itu akan menciptakan jurang perbedaan yang tidak selaras dengan semangat kesetaraan status ASN.

Penjelasan Resmi dari Korpri Pusat

Merespons keresahan yang meluas ini, penjelasan resmi datang dari sumber tertinggi. Ketua Umum Korpri Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, tampil menenangkan.

Dengan tegas, Prof. Zudan membantah keras adanya larangan tersebut. Beliau menegaskan bahwa semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada pengecualian.

Penjelasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN. Aturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, setara dengan PNS.

Oleh karena itu, semua ketentuan tentang pakaian dinas yang berlaku untuk PNS otomatis juga berlaku untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun yang bekerja paruh waktu.

Intinya, seragam Korpri adalah hak sekaligus kewajiban bagi siapa pun yang telah menyandang status ASN.

Hak dan Identitas yang Melekat

Kekhawatiran yang sempat disuarakan oleh perwakilan pegawai, seperti Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengenai hak anggotanya untuk mengenakan seragam dan atribut ASN lainnya kini telah terjawab.

Prof. Zudan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN berhak penuh atas identitas tersebut.

Hal ini menguatkan posisi bahwa skema kerja (penuh waktu atau paruh waktu) tidak menghapus status ke-ASN-an seseorang. Selama ia adalah ASN, maka ia wajib menjunjung tinggi atribut dan seragamnya. Model dan warna seragam Korpri yang digunakan oleh semua ASN, termasuk PPPK paruh waktu, adalah sama, tidak ada perbedaan, demi menjaga marwah dan kesetaraan di antara seluruh anggota korps.

Kapan Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu Wajib Digunakan?

Aturan pemakaian seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu pun sama dengan ASN lainnya. Seragam kebanggaan ini wajib digunakan pada momen-momen resmi, seperti:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:24 WIB

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Video | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:00 WIB

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:56 WIB

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:37 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Akan Lebih Mudah Setelah 9 April 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Akan Lebih Mudah Setelah 9 April 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 20:45 WIB

3 Rekomendasi Sandal Recovery Ortuseight, Nyaman Dipakai usai Olahraga dan Aktivitas Seharian

3 Rekomendasi Sandal Recovery Ortuseight, Nyaman Dipakai usai Olahraga dan Aktivitas Seharian

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB

5 Zodiak Paling Hoki pada 10 April 2026, Keuangan dan Karier Lancar Jaya

5 Zodiak Paling Hoki pada 10 April 2026, Keuangan dan Karier Lancar Jaya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:31 WIB

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:13 WIB

5 Parfum Wanita Paling Enak Wanginya, Aroma Antimainstream

5 Parfum Wanita Paling Enak Wanginya, Aroma Antimainstream

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 18:26 WIB

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB