KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:17 WIB
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
Ilustrasi KTP, Cara lapor KTP terindikasi pinjol. (Unsplash)

Suara.com - Mudahnya akses dalam melakukan pinjaman uang melalui sistem pinjaman online (pinjol) kini membawa dampak negatif dan positif.

Di satu sisi, pinjol bisa menjadi solusi keuangan mudah dan praktis. Namun di sisi lainnya, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan berbagai modus penipuan.

Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, akan memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.

Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berakibat fatal, seperti tiba-tiba muncul tagihan pinjol, padahal kita tidak pernah mengajukannya, serta menurunnya skor kredit di BI Checking.

Hal ini tentu akan semakin mempersulit seseorang ketika hendak mengajukan pinjaman di masa depan bahkan nama baik akan tercoreng.

Penyalahgunaan KTP umumnya berawal dari kebocoran data pribadi, baik itu melalui aplikasi tidak resmi, situs belanja online, ataupun dokumen digital yang memang tersebar di internet.

Ilustrasi KTP - Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik? (Freepik)
Ilustrasi KTP. (Freepik)

Ironisnya, masih banyak orang yang tidak menyadari bahwa memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial tanpa keamanan yang jelas dapat menjadi peluang pencatutan data secara ilegal.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk cara yang harus dilakukan ketika KTP terdeteksi untuk pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.

Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Untuk melakukan cara ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar

Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pinjaman maupun kredit yang dimilikinya.

Lebih lanjut, SLIK juga memungkinkan seseorang untuk dapat mengetahui setiap pinjaman yang didaftarkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk pribadinya.

Adapun salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK yaitu dengan membuka situs resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola langsung oleh OJK.

Agar tidak bingung, ini langkah-langkah yang perlu kamu dilakukan untuk mengecek SLIK:

1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.

2. Masuk di beranda, pilih menu Pendaftaran.

3. Masukkan data diri pada kolom mulai dari Jenis Debitur sampai Nomor Identitas Debitur.

4. Jangan lupa, persiapkan nomor KTP karena data itu menjadi salah satu yang akan harus diisikan dalam kolom tersebut.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

6. Pilih Selanjutnya.

7. Kemudian, akan muncul notifikasi yang mengkonfirmasi bahwa nomor KTP yang sudah dimasukkan.

8. Cek kembali apakah sudah benar. Bila sudah yakin, pilih opsi Ya.

9. Ketika kuota pendaftaran masih tersedia, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftaranmu berhasil.

10. Namun apabila saat itu kuota pendaftaran penuh, maka akan muncul kalimat yang berbunyi, 'Maaf, pendaftaran belum berhasil'.

11. Jika begini, maka kamu harus mengulangi cara yang sama jika kuota sudah tersedia.

Jadwal Pengajuan SLIK melalui iDeb OJK

Agar mengetahui kuoat pengajuan SLIK penuh atau tidak, maka penting bagi masyarakat untuk menyimak jadwalnya. Melansir dari laman resmi iDeb OJK, berikut ini adalah jadwal pengajuan SLIK:

  • Sesi 1: pukul 06.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 2: pukul 09.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 3: pukul 12.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 4: pukul 15.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 5: pukul 19.00 WIB sampai kuota terpenuhi

Sebagai catatan, proses pendaftaran ini tidak hanya bisa dilakukan secara online atau daring, namun dapat dilakukan offline atau luring.

Caranya yaitu kamu bisa mengunjungi kantor OJK terdekat sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Layanan pendaftaran hanya dibuka selama jam operasional berlangsung yakni pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol

Masyarakat atau seseorang yang merasa tidak mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba mendapat tagihan dan tidak diketahui asalnya, bisa mengajukan laporan terhadap pihak OJK.

Sejauh ini terdapat tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan pengaduan atau pertanyaan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun BI checking terhadap pihak OJK. Berikut ini beberapa caranya:

1. Menghubungi Kotak OJK 157

Kontak 157 merupakan layanan yang disediakan oleh OJK sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait OJK. Tak hanya mengajukan pertanyaan atau pengaduan, masyarakat bisa pun dapat menyampaikan informasi atau laporan terhadap pihak OJK.

2. Mengirim Email ke OJK

Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak OJK dengan mengirim email melalui [email protected] atau [email protected].

3. Hubungi WA 081157157157

Cara berikutnya untuk melaporkan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online ilegal bisa dilakukan dengan menghubungi WA resmi OJK. Adapun nomor WA yang bisa dihubungi oleh masyarakat adalah 081157157157.

Cara Mengajukan Pengaduan Online via OJK

Selain beberapa cara pelaporan di atas, ada juga form pengaduan yang disediakan oleh OJK. Meski tidak bisa disampaikan secara langsung, namun form pengaduan ini tetap bisa digunakan untuk mengadukan terkait penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal.

Form pengaduan sendiri telah disediakan melalui laman resmi OJK melalui link konsumen.ojk.go.id. Sebagai panduan, berikut ini langkah-langkah mengajukan pengaduan pinjol ilegal melalui form OJK:

1. Buka situs resmi https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

2. Isi data diri Identitas Pelapor mulai dari Nama Lengkap hingga Nomor HP.

3. Tuliskan secara rinci mengenai pengaduan yang akan disampaikan mulai dari Ringkasan Pengaduan sampai Nominal Kerugian yang dialami.

4. Lengkapi form pengaduan dengan cara mengunggah dokumen pada kolom Dokumen Pengaduan seperti KTP, SIM atau Paspor serta Dokumen Pendukung lainnya.

5. Berikutnya, isi Informasi Tambahan dan Disclaimer yang tersedia di bagian bawah.

6. Ketik kode captcha.

7. Pilih opsi Kirim ketika sudah yakin dengan semua data yang diisikan.

8. Ikuti panduan yang muncul pada layar hingga proses pengaduan selesai.

Dengan mengikuti panduan di atas, maka kamu bisa menyelamatkan KTP yang tahu-tahu terdeteksi pinjol. Langkah ini penting agar kita tidak mengalami kerugian, baik kerugian materi ataupun penyalahgunaan identitas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI