Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
Ilustrasi scam atau penipuan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • OJK melalui Satgas PASTI bersama Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku penipuan keuangan yang merugikan korban hingga Rp254 juta.
  • Kasus ini terungkap berkat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan penelusuran transaksi kompleks hingga tujuh lapisan.
  • OJK menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan digital.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap pelaku kasus penipuan yang meresahkan masyarakat Sumatra Utara (Sumut).  

Hal itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Satgas Pasti berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuanganyang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antar-anggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. 

Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuantransaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” bebernya. 

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS, yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254.000.000,00. 

Baca Juga: OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. 

Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. 

Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganankasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelakuyang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI