Laporkan indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran tersebut secara langsung ke pihak kampus, seperti bagian kemahasiswaan atau biro akademik. Pihak kampus akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat, mahasiswa, atau siapa pun yang menemui adanya indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah, juga dapat melaporkannya melalui pusat pengaduan Kemendikti Saintek:
1. lapor.go.id
- Akses situs lapor.go.id
- Akan muncul laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- Klik Pengaduan yang terletak di kiri atas
- Isi semua kolom form mulai dari Judul Laporan, Isi Laporan, dan seterusnya
- Kamu juga bisa mengunggah data lampiran
- Pilih laporan ingin dikirim sebagai anonim (nama kamu tidak akan terpublikasi) dan/atau rahasia (laporan tidak dapat dilihat oleh publik)
- Jika sudah selesai, klik Lapor berwarna merah yang terletak di bawah kanan form
2. ULT Kemdiktisaintek
Kamu juga bisa langsung datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemditisaintek yang berlokasi di Gedung D Lantai 1 Kompleks Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Bisa juga melalui email ke alamat [email protected]. Jadwal pelayanan informasi publik di ULT Kemdiktisaintek:
- Senin – Kamis: pelayanan pukul 09.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: pelayanan pukul 09.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.30 WIB)
3. Helpdesk KIP Kuliah
- Nomor Telepon Hotline: 177 (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB)
- Call Center KIP Kuliah: 0800-420-0042
- Email: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login
Kontributor : Rizky Melinda