Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana senilai Rp20 triliun untuk program pemutihan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program pemutihan BPJS ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto.
Layaknya pemutihan pajak kendaraan, pemutihan BPJS berarti pemegang kartu bisa bebas dari tunggakan BPJS Kesehatan selama 24 bulan.
Namun demikian, tidak semua jenis kepesertaan bisa mendapatkan fasilitas pemutihan BPJS ini.
Syarat Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemutihan BPJS berlaku untuk segmentasi tertentu sehingga tidak semua jenis kepesertaan akan menikmati karpet merah ini.
Peserta yang akan mendapatkan pemutihan BPJS Kesehatan dari Kemenkeu adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang dahulu membayar iuran secara mandiri, namun kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
2. Peserta yang terdata sebagai masyarakat tidak mampu atau miskin, dan masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski terdengar sebagai angin segar, tapi ini masih dalam proses dan bergantung pada regulasi serta anggaran pemerintah.
Kendati begitu, pihak BPJS telah diwanti-wanti untuk melakukan perbaikan manajemen agar tidak terjadi defisit anggaran.
"Saya minta mereka untuk melakukan perbaikan pelaksanaanya di lapangan. Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Terus kalau ada beli alat yang enggak perlu, dibereskan saja," papar Menkeu Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menyarankan adanya penggunaan anggaran yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi. Sebab Bendahara Negara baru mengetahui kalau BPJS Kesehatan memiliki sekitar 200 pegawai IT.
Dengan bekal ini, Purbaya menyarankan BPJS Kesehatan memiliki sistem IT berbasis teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia yakin penerapan teknologi itu bisa mengurangi beban operasional BPJS Kesehatan.
"Sehingga kalau ada standar yang clear yang di-run oleh sistem IT yang berbasis AI. Sehingga kalau ada kecurangan obatnya apa langsung di detect semua. Itu saya pikir nanti akan menarik ke depannya. Itu yang saya harapkan nanti bisa mengurangi operasi dari BPJS sehingga lebih efisien dan optimal," imbuhnya.
Purbaya juga mengungkapkan masih adanya inefisiensi BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan, ada rumah sakit yang diharuskan memiliki alat ventilator. Menkeu menilai kalau alat itu dianggap sudah tidak efektif saat ini karena tak ada lagi kasus Covid-19. Hal inilah yang membuat iuran BPJS Kesehatan makin besar.
"Saya minta mereka meng-access alat mana yang harus dibeli dan alat mana yang enggak harus dibeli. Tapi saya bilang access-nya jangan saya, karena saya bukan dokter, jangan mereka juga. Tapi suatu tim yang punya keahlian betul bidang kedokteran dan rumah sakit," jelasnya.
Program Rehab BPJS Kesehatan
Alih-alih menunggu pemutihan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Rehab BPJS Kesehatan untuk mencicil tunggakan. Layanan ini membantu peserta untuk merencanakan pembayaran tunggakan secara bertahap.
Fitur Rencana Pembayaran Bertahap merupakan program yang disediakan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari tiga bulan atau terhitung empat bulan hingga 24 bulan untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap/mencicil.
Pendaftaran program Rehab BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Syarat mengikuti program Rehab BPJS adalah sebagai berikut.
- Kepesertaan masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
- Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Call Center 165.
- Pendaftaran harus dilakukan sebelum tanggal 28 bulan berjalan (khusus Februari sampai tanggal 27).
- Maksimal periode cicilan adalah 12 bulan (atau sesuai ketentuan terbaru) untuk versi tertentu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni