Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:09 WIB
Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya
Syarat Daftar PPPK BGN dan Besaran Gajinya (freepik)

Suara.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali dibuka untuk Tahap II mulai 5 Desember 2025. Pembukaan lowongan ini menjadi bagian dari penguatan program prioritas pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. 

Sebagai lembaga baru yang memegang peran vital dalam pemenuhan gizi masyarakat, BGN membutuhkan tenaga profesional dalam jumlah besar untuk mendukung operasional dapur umum di seluruh Indonesia. 

Pada tahun anggaran 2025, BGN menyediakan 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan sesuai alamat KTP, sehingga pemerataan tenaga kerja dapat berjalan maksimal sekaligus memudahkan distribusi program makan siang bergizi gratis.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/). Calon peserta diharuskan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Menyiapkan seluruh data dan dokumen pribadi yang valid.

2. Mengunggah dokumen hasil pindai (scan) sesuai ketentuan, dokumen wajib bisa terbaca jelas.

3. Mengisi data diri pada formulir pendaftaran dengan cermat. Kesalahan pengisian dapat membuat peserta gugur di tahap administrasi.

4. Memilih satu lokasi ujian yang tersedia.

5. Mengunggah dokumen wajib seperti KTP elektronik, surat lamaran, berbagai surat pernyataan bermaterai, pas foto latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, SKCK terbaru, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, bukti akreditasi, hingga dokumen pengalaman kerja sesuai formasi.

baca juga

6. Setelah seluruh langkah selesai, peserta wajib mencetak kartu ujian di laman SSCASN.

BGN menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting. Peserta yang tidak mengunggah salah satu dokumen yang diwajibkan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat Umum Pendaftaran PPPK BGN

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia dan tidak pernah terlibat tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran proses seleksi BKN.
  • Berusia 20–50 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak sedang menjadi PNS/PPPK/TNI/Polri atau siswa sekolah kedinasan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak terlibat organisasi terlarang.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan, mulai dari D-III, D-IV, hingga S-1, baik lulusan dalam maupun luar negeri (dilengkapi penyetaraan dan konversi IPK).
  • Tidak pernah terlibat penyebaran hoaks, provokasi, radikalisme, atau konten negatif di media sosial.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan perpindahan selama masa kontrak.

Untuk pelamar formasi umum, pengalaman kerja menjadi nilai tambah, sedangkan bagi formasi khusus, peserta wajib memiliki Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja dari pejabat minimal eselon II di lingkungan BGN.

Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025

BGN membagi jadwal seleksi menjadi dua kategori yaitu Formasi Khusus dan Formasi Umum, namun secara umum prosesnya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggah, penjadwalan seleksi kompetensi, pelaksanaan CAT BKN, hingga pengumuman kelulusan.

Periode pendaftaran untuk kedua formasi adalah 5–10 Desember 2025, sementara pengolahan nilai seleksi berlangsung hingga awal Januari 2026. Peserta yang lolos wajib mengisi DRH mulai 6–15 Januari 2026, kemudian usul penetapan NI PPPK dilakukan hingga 25 Januari 2026. 

BGN mengimbau peserta untuk rutin mengecek informasi di situs resmi agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.

Besaran Gaji PPPK BGN

Meski BGN belum merilis tabel khusus gaji PPPK untuk tahun 2025, besaran penghasilan PPPK nasional secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok PPPK berkisar antara:

  • Rp2.325.600 – Rp2.960.800 untuk lulusan D-III,
  • Rp2.700.000 – Rp3.360.000 untuk lulusan D-IV/Sarjana,

Ditambah tunjangan sesuai jabatan, kebijakan instansi, serta penempatan wilayah.

Demikian itu syarat daftar PPPK BGN dan besaran gajinya. Karena PPPK BGN ditempatkan di dapur umum dan satuan layanan daerah, peserta berpeluang mendapatkan tunjangan tambahan yang disesuaikan kebijakan BGN dan pemerintah daerah tempat bertugas.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Akui Gaji Guru Kecil, Tapi Lebih Pilih Naikkan Gaji Dosen

Menkeu Purbaya Akui Gaji Guru Kecil, Tapi Lebih Pilih Naikkan Gaji Dosen

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 16:38 WIB

Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan

Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan

News | Minggu, 07 Desember 2025 | 15:35 WIB

Sobat Gaji UMR Merapat, Ini 5 Rekomendasi Mobil untuk Harian: Dari Opsi Aman hingga Brand Eropa

Sobat Gaji UMR Merapat, Ini 5 Rekomendasi Mobil untuk Harian: Dari Opsi Aman hingga Brand Eropa

Otomotif | Sabtu, 06 Desember 2025 | 18:25 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×