Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2025 | 10:20 WIB
Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah
Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)

3. KTP Elektronik Ayah dan Ibu

Identitas orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Pastikan informasi di KTP sesuai dan masih berlaku.

4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Dokumen ini menunjukkan status pernikahan orang tua, sehingga pencatatan status anak dapat dilakukan dengan benar secara hukum.

5. Formulir Permohonan Akta Kelahiran

Formulir ini bisa diperoleh langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melalui layanan daring jika tersedia di daerahmu.

Perlu diketahui, beberapa daerah mungkin menerapkan persyaratan tambahan. Namun, kelima dokumen di atas merupakan syarat umum yang berlaku secara nasional.

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran: Luring dan Daring

Saat ini, pemerintah menyediakan dua pilihan layanan untuk pembuatan akta kelahiran, yakni melalui jalur langsung (offline) dan secara online. Berikut gambaran alurnya.

Baca Juga: Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil

Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung (Offline)

Bagi yang memilih datang langsung ke Dukcapil, prosesnya biasanya meliputi tahapan berikut:

1. Menyiapkan seluruh dokumen

Pastikan semua berkas asli dan salinan sudah lengkap dan tersusun rapi dalam satu map.

2. Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili

Datang ke kantor Dukcapil berdasarkan alamat yang tertera di KTP, lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengurus akta kelahiran anak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI