3. KTP Elektronik Ayah dan Ibu
Identitas orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Pastikan informasi di KTP sesuai dan masih berlaku.
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Dokumen ini menunjukkan status pernikahan orang tua, sehingga pencatatan status anak dapat dilakukan dengan benar secara hukum.
5. Formulir Permohonan Akta Kelahiran
Formulir ini bisa diperoleh langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melalui layanan daring jika tersedia di daerahmu.
Perlu diketahui, beberapa daerah mungkin menerapkan persyaratan tambahan. Namun, kelima dokumen di atas merupakan syarat umum yang berlaku secara nasional.
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran: Luring dan Daring
Saat ini, pemerintah menyediakan dua pilihan layanan untuk pembuatan akta kelahiran, yakni melalui jalur langsung (offline) dan secara online. Berikut gambaran alurnya.
Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung (Offline)
Bagi yang memilih datang langsung ke Dukcapil, prosesnya biasanya meliputi tahapan berikut:
1. Menyiapkan seluruh dokumen
Pastikan semua berkas asli dan salinan sudah lengkap dan tersusun rapi dalam satu map.
2. Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili
Datang ke kantor Dukcapil berdasarkan alamat yang tertera di KTP, lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengurus akta kelahiran anak.
3. Mengisi formulir permohonan
Formulir diisi dengan cermat, terutama pada penulisan nama anak, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua.
4. Pemeriksaan data dan dokumen
Petugas akan mencocokkan seluruh data. Jika ditemukan perbedaan atau kesalahan, pemohon diminta melakukan koreksi terlebih dahulu.
5. Proses penerbitan akta
Jika berkas dinyatakan lengkap, Dukcapil akan memproses pencetakan akta kelahiran. Waktu penyelesaian umumnya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kebijakan setempat.
6. Pengambilan dokumen
Akta kelahiran dapat diambil langsung atau dikirimkan melalui layanan pengantaran apabila tersedia.
Mengurus Akta Kelahiran Secara Online
Di banyak wilayah, layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah daerah.
Langkah umum pengajuan online:
- Akses layanan resmi
- Unduh aplikasi Dukcapil daerah atau kunjungi situs layanan administrasi kependudukan setempat.
- Registrasi dan login
- Buat akun baru jika diperlukan, lalu masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
- Pilih layanan akta kelahiran
- Masuk ke menu akta kelahiran dan tentukan jenis permohonan, misalnya pembuatan akta baru.
- Lengkapi data yang diminta, meliputi: Identitas anak, Data ayah dan ibu sesuai KK dan KTP, Informasi dua orang saksi, Kontak aktif dan alamat domisili, Unggah dokumen pendukung, seperti: Surat keterangan kelahiran atau SPTJM, KK orang tua, KTP orang tua, Akta nikah, KTP saksi, Formulir pendukung (contoh: F-201), Kirim permohonan dan tunggu verifikasi
Status pengajuan biasanya diinformasikan melalui SMS atau email. Jika sudah disetujui, akta kelahiran dan KK terbaru dapat dicetak mandiri menggunakan kertas A4.
Itulah cara buat akta kelahiran anak secara online dan offline yang bisa Anda lakukan.
Kontributor : Damai Lestari