Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan

Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:16 WIB
Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan
Whip Pink. [Instagram]

Suara.com - Media sosial diramaikan oleh perbincangan seputar “gas tertawa” atau laughing gas yang juga kerap disebut juga sebagai happy gas baru-baru ini. Salah satu nama yang sering muncul adalah Whip Pink, produk berbentuk tabung kaleng berwarna merah jambu yang sekilas tampak seperti alat dapur biasa. Namun di balik tampilannya yang cerah dan namanya yang terdengar menyenangkan, gas ini menyimpan risiko serius jika disalahgunakan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan bahwa gas tertawa dengan kandungan nitrous oxide (N2O) sangat berbahaya bila digunakan di luar konteks medis. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O untuk mencari efek euforia singkat dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak pernah mencoba-coba menghirup gas tersebut.

Apa Itu Gas Tertawa N2O?

Ilustrasi gas Nitrous Oxide/N20. [freepik]
Ilustrasi gas Nitrous Oxide/N20. [freepik]

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa gas tertawa merupakan nitrous oxide atau dinitrogen oksida dengan rumus kimia N2O. Gas ini berbeda dengan nitrogen (N2) yang sering digunakan di dunia medis dan industri pangan. Meski namanya mirip, fungsi dan dampaknya sangat berbeda.

Whip pink disebut “gas tertawa” atau laughing gas karena N2O dapat menimbulkan efek euforia, rasa ringan, relaksasi, bahkan tawa tanpa sebab ketika dihirup. Efek inilah yang membuat sebagian orang menyalahgunakannya sebagai zat rekreasional, meski risikonya sangat tinggi.

Asal-usul Whip Pink dan Modus Penyalahgunaan

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Mengacu pada foto-foto yang beredar di media sosial, Whip Pink dikemas dalam botol kaleng berwarna merah jambu dan dipasarkan sebagai produk kuliner untuk membuat whipped cream. Di akun resmi merek terkait, sebagian konten memang menampilkan penggunaan krim kocok untuk makanan dan minuman.

Namun menurut BNN, modus utama penyalahgunaan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang sejatinya digunakan pada dispenser krim kocok, tetapi justru dipasarkan ke remaja atau individu yang mencari efek mabuk. Di media sosial, produk ini sering disamarkan dengan istilah gaya hidup tertentu, sehingga tampak “aman” dan tidak berbahaya.

Fenomena serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Pada 2025, sejumlah merek besar N2O bahkan mempromosikan resep masakan di situs web mereka. Namun para ahli menyoroti perubahan kemasan yang semakin mencolok, dengan warna cerah dan tambahan gimmick rasa seperti Blue Raspberry atau Strawberries and Cream. Hal ini dinilai memicu rasa ingin tahu dan berkontribusi pada peningkatan penyalahgunaan.

Efek Samping dan Risiko Mematikan

Efek samping dari menghirup nitrous oxide memang berlangsung cepat, sehingga sering dianggap sepele. Padahal, dalam skenario terburuk, N2O dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kondisi ketika otak kekurangan oksigen. Dampaknya bisa berupa pingsan mendadak, gangguan saraf seperti kesemutan, hingga kelumpuhan.

Jika digunakan secara berulang, N2O juga dapat menyebabkan kekurangan vitamin B12. Kondisi ini berisiko memicu kerusakan saraf jangka panjang dan degenerasi tulang belakang. Efek lain yang tak kalah serius meliputi gangguan irama jantung, ketergantungan psikologis, dan kematian mendadak.

Di Amerika Serikat, data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan bahwa jumlah kematian yang dikaitkan dengan keracunan nitrous oxide meningkat lebih dari 110 persen antara 2019 hingga 2023. Salah satu kasus yang disorot adalah Meg Caldwell (29), yang meninggal pada November 2024 setelah kecanduan N2O selama delapan tahun.

Secara hukum, hingga awal 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum masuk dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Akibatnya, peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meski dampaknya terbukti berbahaya.

Meski demikian, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap N2O. Inggris, misalnya, telah melarang kepemilikan nitrous oxide sejak 2023 setelah lonjakan penyalahgunaan di kalangan anak muda selama pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:21 WIB

Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral

Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral

Lifestyle | Minggu, 25 Januari 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Berapa Nominal THR Buat Orang Tua dan Saudara Kandung agar Adil?

Berapa Nominal THR Buat Orang Tua dan Saudara Kandung agar Adil?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:35 WIB

7 Bunga Paling Cocok untuk Dekorasi Lebaran, Indah dan Bikin Rumah Wangi

7 Bunga Paling Cocok untuk Dekorasi Lebaran, Indah dan Bikin Rumah Wangi

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:31 WIB

Khutbah Idul Fitri 2026 NU yang Menyentuh Hati

Khutbah Idul Fitri 2026 NU yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:30 WIB

Momen Syahdu Festival Ramadan di Masjid Al-Ikhlas: Ketika Hadroh, Bedug, dan Kuliner Bersatu Padu

Momen Syahdu Festival Ramadan di Masjid Al-Ikhlas: Ketika Hadroh, Bedug, dan Kuliner Bersatu Padu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:29 WIB

Hangatnya Ramadan: Ketika Berbagi Takjil Menyatukan Senyum di Berbagai Kota

Hangatnya Ramadan: Ketika Berbagi Takjil Menyatukan Senyum di Berbagai Kota

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:20 WIB

Wangi Mewah di Minimarket! 7 Rekomendasi Parfum Pria Indomaret yang Tahan Lama

Wangi Mewah di Minimarket! 7 Rekomendasi Parfum Pria Indomaret yang Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Cara Menghindari Saudara Toxic yang Suka Adu Nasib, Hukum Minta THR ke Saudara

Terpopuler: Cara Menghindari Saudara Toxic yang Suka Adu Nasib, Hukum Minta THR ke Saudara

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:55 WIB

Sidang Isbat Lebaran 2026 Hari Ini Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Penentuan Idulfitri 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026 Hari Ini Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Penentuan Idulfitri 1447 H

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:52 WIB

Wangi Sultan Harga Teman! 10 Rekomendasi Parfum Pria Alfamart yang Tahan Lama

Wangi Sultan Harga Teman! 10 Rekomendasi Parfum Pria Alfamart yang Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:45 WIB

Salat Idul Fitri Saat Takbir 7 Kali Membaca Apa? Ini Lafal dan Tata Caranya

Salat Idul Fitri Saat Takbir 7 Kali Membaca Apa? Ini Lafal dan Tata Caranya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:25 WIB