- Mayoritas ulama menyatakan kosmetik eksternal, termasuk lipstik, tidak membatalkan puasa Ramadan selama tidak tertelan.
- Puasa batal jika ada sengaja memasukkan sesuatu ke rongga tubuh seperti makan dan minum, bukan karena penggunaan kosmetik luar.
- Beberapa pendapat menganggap penggunaan lipstik saat puasa hukumnya makruh karena kekhawatiran tertelan atau demi kesederhanaan.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang menekankan bahwa lipstik tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan, meskipun ada informasi keliru di masyarakat yang menganggapnya tidak sah.
Namun, ada juga pendapat yang menganggap penggunaan lipstik selama puasa sebagai makruh (dianjurkan untuk dihindari). Alasan utamanya adalah kekhawatiran tertelan secara tidak sengaja, serta semangat puasa yang seharusnya menampilkan kesederhanaan dan fokus pada ibadah, bukan penampilan berlebihan.
Ustadzah Halimah Alaydrus, misalnya, menyebutkan bahwa menggunakan liptint atau lipstik saat puasa dianggap makruh karena puasa seharusnya membuat wajah tampak lesu akibat lapar, bukan dihias secara berlebih.
Solusi yang disarankan adalah menggunakan lipcare atau pelembab bibir setelah berbuka puasa, untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mengganggu ibadah.
Selain itu, dari perspektif Nahdlatul Ulama (NU), penggunaan lip balm atau sejenisnya tidak membatalkan puasa dengan batasan yang sama: jangan sampai tertelan.
Dalam praktiknya, wanita Muslimah bisa memilih lipstik yang tahan lama dan tidak mudah luntur untuk mengurangi risiko. Lebih baik lagi, prioritaskan niat puasa yang ikhlas dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan.
Jika ragu, berkonsultasilah dengan ulama setempat atau merujuk pada kitab fiqih seperti Fathul Bari atau Al-Majmu'.
Penting juga untuk memastikan lipstik yang digunakan halal, bebas dari bahan haram seperti alkohol atau lemak babi.
Pada intinya, memakai lipstik di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh.