- THR karyawan swasta 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran.
- Estimasi pencairan jatuh pada kisaran tanggal 11 sampai 13 Maret 2026.
- Perusahaan yang telat membayar dikenakan denda lima Persen dari total THR.
Melalui Surat Edaran Menaker, ditegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib dan harus dibayar penuh alias tunai.
Hak atas THR ini juga tidak bisa dihapus atau dikurangi melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang dibuat secara sepihak.
Jadi, pastikan saldo rekeningmu sudah bertambah paling lambat pertengahan Maret 2026 nanti bagi karyawan swasta.
Jika ada kendala, jangan ragu untuk melaporkannya ke posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker menjelang Lebaran.