Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? (freepik)
baca 10 detik
  • THR karyawan swasta 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran.
  • Estimasi pencairan jatuh pada kisaran tanggal 11 sampai 13 Maret 2026.
  • Perusahaan yang telat membayar dikenakan denda lima Persen dari total THR.

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang paling dinanti-nanti oleh para pekerja menjelang Lebaran.

THR atau uang bonus tahunan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari tiket mudik hingga hidangan khas Idulfitri.

Lantas, kapan sebenarnya THR karyawan swasta wajib cair menjelang Lebaran 2026 nanti?

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal dan ketentuan THR 2026 yang wajib Anda ketahui.

Jadwal THR Karyawan Swasta Cair

Sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 19–20 Maret 2026 atau selambatnya 22 Maret, maka perusahaan wajib mencairkan THR pada kisaran tanggal 11–13 Maret 2026.

Penting untuk diingat, pembayaran THR harus dilakukan dalam satu kali transfer penuh.

Pemerintah melarang keras perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran dengan alasan apa pun.

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran uang THR yang masuk ke kantong Anda bergantung pada masa kerja:

baca juga
  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Wajib mendapatkan 1 bulan upah (Gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Masa Kerja 1 Bulan tapi Kurang dari 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah

Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka hitungannya adalah (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sanksi Tegas Jika Perusahaan Nakal

Jika perusahaan terlambat membayar dari batas waktu H-7, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Selain denda, pengusaha yang membandel atau tidak membayar THR sama sekali juga terancam sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini

Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:12 WIB

5 Model Gamis Kebanggaan Mertua yang Jadi Tren Lebaran 2026

5 Model Gamis Kebanggaan Mertua yang Jadi Tren Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:26 WIB

Work-Life Balance Saat Ramadan: Tetap Produktif Tanpa Kehilangan Makna

Work-Life Balance Saat Ramadan: Tetap Produktif Tanpa Kehilangan Makna

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:25 WIB

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:19 WIB

Jadwal Menu Takjil Ramadan 2026 di UMY, Ini Syarat dan Cara Pengambilannya

Jadwal Menu Takjil Ramadan 2026 di UMY, Ini Syarat dan Cara Pengambilannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:11 WIB

Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya

Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×