Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:23 WIB
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
Ilustrasi skincare (Freepik)
baca 10 detik
  • Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere usai konten spill skincare diduga hanya settingan.
  • Artis pelaku iklan skincare terselubung terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pelanggaran label endorse melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen Indonesia.

Suara.com - Mundurnya Bunga Sartika, host akun TikTok @Quezelyhere yang viral dengan jargon "Halo kakak, halo kakak, spill skincare-nya dong," sukses bikin publik geger.

Pasalnya, konten Bunga Sartika yang terlihat seperti aksi menodong artis secara spontan di tempat umum untuk spill skincare itu diduga kuat hanyalah trik marketing alias settingan.

Dugaan ini diperkuat oleh celotehan beauty influencer ternama, Tasya Farasya lewat akun Threads-nya yang mengaku pernah menolak tawaran bayaran untuk membuat konten "spill skincare" bareng Bunga Sartika.

Di balik konten yang terlihat seru itu, ada ancaman hukum yang tak main-main bagi artis atau selebgram yang terlibat.

Berpura-pura membocorkan skincare harian padahal sedang iklan atau endorse tanpa pengakuan jujur bisa bikin pelakunya masuk bui.

Berikut ini, sanksi hukum bagi artis yang mengiklankan suatu produk tanpa memberi keterangan dirinya sedang dibayar atau di-endorse.

Bunga Sartika [Instgram]
Bunga Sartika [Instgram]

1. Masuk Kategori 'Iklan Terselubung' yang Melanggar Hukum

Trik marketing yang seolah-olah kejadian tidak sengaja padahal sudah dibayar masuk dalam kategori hidden advertising.

Di Indonesia, setiap influencer atau artis wajib secara jujur mendeklarasikan hubungan mereka dengan suatu merek.

baca juga

Berdasarkan aturan, mereka wajib menyertakan penanda jelas seperti tagar #ad atau #endorse.

Tujuannya agar konsumen tahu bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar, bukan sekadar ulasan jujur dari pengguna.

2. Ancaman Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar

Artis yang berakting seolah-olah menggunakan produk secara jujur padahal sedang iklan bisa dianggap menyebarkan informasi elektronik yang menipu konsumen.

Berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 1, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Bahkan, jika tindakan tersebut dianggap memanipulasi informasi seolah-olah data otentik, ancamannya bisa makin berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?

Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:31 WIB

Trik Marketing "Halo Kakak Spill Skincare" Ketahuan, Begini Aturan Main Iklan Skincare yang Benar

Trik Marketing "Halo Kakak Spill Skincare" Ketahuan, Begini Aturan Main Iklan Skincare yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:11 WIB

Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang

Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang

Entertainment | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:47 WIB

Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP

Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:33 WIB

Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen

Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 17:54 WIB

Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

×