Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya

Husna Rahmayunita

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:04 WIB
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
Ketentuan Zakat Fitrah untuk Anak (freepik)

Suara.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki nilai spiritual yang tinggi, berfungsi menyucikan diri setelah berpuasa serta membantu sesama yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan hari kemenangan. Tidak hanya orang dewasa, zakat fitrah juga wajib dibayarkan untuk anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua atau wali mereka.

Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang besaran zakat fitrah untuk anak, siapa yang wajib membayar, bagaimana niatnya, dan tata cara pelaksanaannya sesuai syariat Islam dan praktiknya di Indonesia.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (atau fitrana) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan dan sebelum Salat Idul Fitri. Tujuan utamanya adalah menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan atau perbuatan yang mungkin tidak sempurna selama Ramadan, serta memberi bantuan kepada fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besaran Zakat Fitrah (Termasuk untuk Anak-anak)

Syariat Islam mensyaratkan zakat fitrah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat. Di Indonesia, umumnya dihitung setara dengan beras.

  • Takaran tradisional: sekitar 1 saa’ makanan pokok, setara kurang lebih 2,5 kg – 3,5 liter beras per orang.
  • Dalam bentuk uang: banyak lembaga zakat resmi (seperti BAZNAS) menetapkan nominal uang yang setara dengan harga beras tersebut. Untuk tahun 2026, nilai zakat fitrah yang dianjurkan di Indonesia adalah sekitar Rp50.000 per jiwa, tetapi angka ini bisa berbeda menyesuaikan harga beras di setiap daerah.

Anak-anak tetap wajib dizakati. Artinya, setiap Muslim, termasuk bayi dan anak kecil yang menjadi tanggungan, harus dibayarkan zakat fitrahnya. Namun, mereka tidak membayar sendiri, kewajiban itu ditunaikan oleh orang tua atau wali mereka.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Menurut syariat Islam:

baca juga
  • Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di akhir Ramadan.
  • Ini berlaku untuk semua, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak kecil.
  • Jika seseorang menjadi kepala keluarga atau wali, maka ia wajib membayar zakat fitrah atas nama semua anggota keluarga atau tanggungannya yang Muslim, termasuk anak-anak dan istri.
  • Contoh: Jika seorang ayah memiliki dua anak Muslim, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk masing-masing anak, total tiga zakat fitrah.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sangat penting supaya ibadah ini sah menurut syariat:

  • Awal waktu: dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
  • Batas akhir: sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Jika dibayar setelah salat, maka zakat fitrah itu berubah status menjadi sedekah biasa, meskipun tetap dianjurkan untuk membayarnya.

Disarankan membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Hari Raya agar penerima dapat memanfaatkannya tepat waktu.

Niat Zakat Fitrah (Termasuk untuk Anak)

Niat dalam zakat fitrah sangat penting sebagai bagian dari syarat sahnya ibadah. Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan saat menyerahkan zakat.

Contoh bacaan niat (untuk diri sendiri): Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.

Jika zakat dibayarkan untuk orang lain (misalnya anak), niatnya disesuaikan dengan lafaz seperti: … ‘an … fardhan lillahi ta‘ala (menyebut nama orang yang dizakati). Hal ini memastikan bahwa zakat fitrah tersebut ditunaikan atas nama orang yang menjadi tanggungan, termasuk anak-anak.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Berikut langkah praktisnya:

  • Hitung jumlah jiwa yang wajib dizakati, termasuk anak-anak.
  • Siapkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang yang setara.
  • Baca niat dengan penuh keikhlasan.
  • Serahkan pada yang berhak, bisa langsung kepada fakir atau melalui lembaga amil zakat resmi.
  • Pastikan pembayaran dilakukan sebelum Salat Idul Fitri dimulai.

Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di masjid atau lembaga zakat, atau melalui kanal online yang disediakan oleh baznas/LAZ terpercaya.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik orang dewasa maupun anak-anak dalam tanggungan orang tua atau wali. Besarnya zakat fitrah biasanya setara dengan 2,5 kg makanan pokok (beras) atau nilai uang yang setara, dan harus dibayarkan sebelum Salat Idul Fitri.

Orang tua atau wali bertanggung jawab membayar zakat fitrah atas nama anak-anak mereka. Dengan memahami ketentuan ini secara benar dan melaksanakannya tepat waktu, zakat fitrah menjadi ibadah yang memberi manfaat spiritual sekaligus sosial kepada umat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:43 WIB

Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya

Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:08 WIB

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:35 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×