Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya

M Nurhadi

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:08 WIB
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
ARSIP-Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • Baznas menetapkan nisab zakat pendapatan 2026 minimal Rp7.640.144 per bulan, diputuskan dalam musyawarah Jumat (20/2/2026).
  • Standar nisab baru ini naik tujuh persen dari tahun sebelumnya, mempertimbangkan dinamika ekonomi dan pertumbuhan upah nasional.
  • Penetapan nisab menggunakan parameter emas 14 karat untuk menjaga keseimbangan syariah dan kemaslahatan mustahik secara sosial.

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi merilis standar terbaru mengenai ambang batas minimal atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun telah masuk dalam kategori wajib zakat (muzaki) sebesar 2,5 persen.

Ketetapan ini merupakan hasil dari musyawarah nasional mengenai nisab zakat yang diselenggarakan pada Jumat (20/2/2026).

Angka tersebut dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental, mulai dari kaidah syariah, regulasi yang berlaku, hingga dinamika ekonomi masyarakat terkini.

Dibandingkan dengan tahun 2025, standar nisab tahun ini mencatatkan kenaikan sebesar 7 persen. Penyesuaian ini dipandang logis dan selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional yang berada di angka 6,17 persen.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menekankan pentingnya standar tunggal dalam pengelolaan zakat nasional.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam tata kelola zakat nasional, harus tersedia tolok ukur yang transparan sebagai referensi utama bagi seluruh lembaga pengelola zakat," jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta (25/2/2026).

Mengapa Mengacu pada Emas 14 Karat?

Salah satu poin menarik dalam kebijakan tahun ini adalah penggunaan parameter emas 14 karat yang setara dengan nilai 85 gram emas sebagai rujukan.

baca juga

Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mencapai keseimbangan antara ketaatan syariah dan kemaslahatan masyarakat:

  • Keseimbangan Sosial: Nilai emas 14 karat dinilai relatif sepadan dengan fluktuasi harga beras premium saat ini.
  • Perlindungan Mustahik: Penggunaan standar ini memastikan program pengentasan kemiskinan bagi penerima zakat (mustahik) tetap berjalan optimal tanpa memberikan beban berlebih bagi para pembayar zakat.
  • Parameter Komprehensif: Selain harga emas, penetapan ini juga tetap mempertimbangkan referensi perak dan batas Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Noor menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini telah melewati kajian mendalam agar memenuhi unsur Aman Syar'i dan Aman Regulasi.

Dengan adanya standar yang jelas, Baznas berharap keadilan bagi muzaki tetap terjaga, sementara perlindungan terhadap hak-hak mustahik dapat terjamin melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:51 WIB

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Kapan yang Wajib, Makruh, hingga Haram?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Kapan yang Wajib, Makruh, hingga Haram?

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:35 WIB

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:19 WIB

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

News | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:28 WIB

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

News | Senin, 14 September 2026 | 16:27 WIB

Rapat Terakhir Purbaya di DPD Sebelum Dicopot dari Menkeu: Lesu dan Tak Semangat Sampaikan Paparan!

Rapat Terakhir Purbaya di DPD Sebelum Dicopot dari Menkeu: Lesu dan Tak Semangat Sampaikan Paparan!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:25 WIB

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

News | Senin, 14 September 2026 | 16:22 WIB

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

×