- Baznas menetapkan nisab zakat pendapatan 2026 minimal Rp7.640.144 per bulan, diputuskan dalam musyawarah Jumat (20/2/2026).
- Standar nisab baru ini naik tujuh persen dari tahun sebelumnya, mempertimbangkan dinamika ekonomi dan pertumbuhan upah nasional.
- Penetapan nisab menggunakan parameter emas 14 karat untuk menjaga keseimbangan syariah dan kemaslahatan mustahik secara sosial.
Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi merilis standar terbaru mengenai ambang batas minimal atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun telah masuk dalam kategori wajib zakat (muzaki) sebesar 2,5 persen.
Ketetapan ini merupakan hasil dari musyawarah nasional mengenai nisab zakat yang diselenggarakan pada Jumat (20/2/2026).
Angka tersebut dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental, mulai dari kaidah syariah, regulasi yang berlaku, hingga dinamika ekonomi masyarakat terkini.
Dibandingkan dengan tahun 2025, standar nisab tahun ini mencatatkan kenaikan sebesar 7 persen. Penyesuaian ini dipandang logis dan selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional yang berada di angka 6,17 persen.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menekankan pentingnya standar tunggal dalam pengelolaan zakat nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam tata kelola zakat nasional, harus tersedia tolok ukur yang transparan sebagai referensi utama bagi seluruh lembaga pengelola zakat," jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta (25/2/2026).
Mengapa Mengacu pada Emas 14 Karat?
Salah satu poin menarik dalam kebijakan tahun ini adalah penggunaan parameter emas 14 karat yang setara dengan nilai 85 gram emas sebagai rujukan.
Baca Juga: Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mencapai keseimbangan antara ketaatan syariah dan kemaslahatan masyarakat:
- Keseimbangan Sosial: Nilai emas 14 karat dinilai relatif sepadan dengan fluktuasi harga beras premium saat ini.
- Perlindungan Mustahik: Penggunaan standar ini memastikan program pengentasan kemiskinan bagi penerima zakat (mustahik) tetap berjalan optimal tanpa memberikan beban berlebih bagi para pembayar zakat.
- Parameter Komprehensif: Selain harga emas, penetapan ini juga tetap mempertimbangkan referensi perak dan batas Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Noor menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini telah melewati kajian mendalam agar memenuhi unsur Aman Syar'i dan Aman Regulasi.
Dengan adanya standar yang jelas, Baznas berharap keadilan bagi muzaki tetap terjaga, sementara perlindungan terhadap hak-hak mustahik dapat terjamin melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial.