Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:34 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
Ilustrasi Zakat Mal (Freepik)

Suara.com - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat dalam Islam. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap akhir Ramadan, zakat mal memiliki ketentuan waktu dan syarat khusus sebelum seseorang diwajibkan membayarnya.

Secara umum, zakat mal menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah), serta harta tersebut termasuk jenis yang wajib dizakati.

Memahami kapan zakat mal wajib dibayarkan sangat penting agar kewajiban ini tidak terlewat dan dapat ditunaikan secara benar.

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, investasi, hasil pertanian, dan sebagainya. Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dan ditegaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad. Dalam praktiknya, zakat mal memiliki aturan yang lebih rinci dibanding zakat fitrah, karena berkaitan dengan jenis harta dan waktu kepemilikannya.

Waktu pembayaran zakat mal mengikuti terpenuhinya syarat nisab dan haul. Begitu keduanya terpenuhi, zakat wajib segera dibayarkan tanpa menunda-nunda.

Sebagian orang memilih membayar zakat di bulan Ramadan karena mengharap pahala yang lebih besar. Hal ini diperbolehkan, bahkan boleh membayar lebih awal sebelum haul sempurna sebagai bentuk percepatan kebaikan, selama harta telah mencapai nisab.

Umumnya zakat mal untuk emas, uang, dan perdagangan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Untuk hasil pertanian, besarnya 5 persen atau 10 persen tergantung sistem pengairannya.

Memahami syarat-syarat utama zakat mal secara rinci membantu setiap Muslim menunaikan kewajiban ini dengan benar. Dengan begitu, zakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana pembersih harta dan bentuk kepedulian sosial yang nyata.

baca juga

Syarat Utama Zakat Mal

Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai syarat-syarat utama zakat mal:

1. Beragama Islam

Zakat merupakan ibadah yang menjadi bagian dari rukun Islam. Karena itu, kewajiban zakat hanya berlaku bagi seorang Muslim.

Bagi non-Muslim, tidak ada kewajiban membayar zakat mal karena zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan bagian dari sistem ibadah dalam Islam.

2. Merdeka

Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat.

Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.

3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh

Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.

Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh (al-milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik.

Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.

4. Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.

Standar nisab biasanya mengacu pada:

- 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang

- 595 gram perak

- Sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian

Untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu. Artinya, jika total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat wajib dibayarkan.

5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)

Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan.

Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab pada bulan Safar 1447 H. Jika hingga Safar 1448 H jumlahnya tetap di atas nisab, maka pada saat itulah zakat 2,5% wajib dikeluarkan.

Namun, tidak semua jenis harta mensyaratkan haul. Hasil pertanian, misalnya, wajib dizakati setiap kali panen. Begitu juga harta temuan (rikaz), yang wajib dizakati saat ditemukan.

6. Harta Berkembang atau Berpotensi Berkembang

Syarat penting lainnya adalah bahwa harta tersebut termasuk kategori harta yang berkembang (an-nama’) atau memiliki potensi untuk berkembang.

Contohnya adalah modal usaha, hasil perdagangan, investasi, peternakan produktif, serta tabungan yang disimpan.

Harta yang bersifat kebutuhan pokok seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari, pakaian, dan peralatan kerja tidak termasuk objek zakat, karena tidak dimaksudkan untuk dikembangkan atau menghasilkan keuntungan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:31 WIB

Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya

Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:19 WIB

8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:59 WIB

Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya

Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:04 WIB

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:43 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×