Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
Baca 10 detik
  • Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
  • Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Contoh Skenario:

Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.

Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?

Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.

Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.

Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.

Berapa Besaran THR yang Diterima?

Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran

Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI