- Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
- Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.
Contoh Skenario:
Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.
Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.
Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?
Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.
Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.
Berapa Besaran THR yang Diterima?
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.
Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran
Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional: