Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Yasinta Rahmawati

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
baca 10 detik
  • Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
  • Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Contoh Skenario:

Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.

Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?

Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.

Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.

Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.

Berapa Besaran THR yang Diterima?

baca juga

Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran

Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional:

  • Cek Kembali Kontrak Kerja: Pastikan Anda tahu apakah status Anda PKWTT atau PKWT.
  • Hitung Tanggal Efektif: Jika Anda PKWTT, pastikan One Month Notice Anda berakhir di dalam periode 30 hari sebelum Lebaran agar hak THR tetap aman.
  • Komunikasi dengan HRD: Jangan ragu untuk mengonfirmasi kebijakan internal perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan yang lebih longgar dan lebih baik dari aturan minimal pemerintah sebagai bentuk apresiasi.
  • Baca Aturan Turunan: Terkadang detail mengenai THR juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kesimpulan

Bisa atau tidaknya karyawan resign mendapatkan THR sangat bergantung pada status hubungan kerja dan waktu putusnya hubungan kerja.

Karyawan tetap (PKWTT) mendapatkan perlindungan hukum "H-30", sementara karyawan kontrak (PKWT) harus masih berstatus aktif saat hari raya tiba.

Memahami hak-hak ini tidak hanya membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa dedikasi kerja Anda tetap diapresiasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:33 WIB

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:16 WIB

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×