Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol

Yasinta Rahmawati

Kamis, 05 Maret 2026 | 06:45 WIB
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
Ilustrasi THR [pixabay]

Suara.com - Memasuki pertangahan bulan puasa Ramadan, umumnya masyarakat antusias menyambut Tunjangan Hari Raya (THR). 

Informasi seputar pencairan THR  tentu menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana untuk merayakan Lebaran 2026. 

Kanal Lifestyle Suara.com pun menyajikan berbagai artikel mengenai THR, mulai dari aturan THR untuk karyawan resign mendekati Lebaran hingga cairnya Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol).

Selengkapnya, berikut artikel Terpopuler Lifestyle Suara.com untuk hari ini.

1. Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)

Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.

Baca selengkapnya

2. Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

baca juga
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker? (Gemini AI)
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker? (Gemini AI)

Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR  ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.

Baca selengkapnya

3. Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Ilustrasi THR untuk ART atau asisten rumah tangga [shutterstock]
Ilustrasi THR untuk ART atau asisten rumah tangga [shutterstock]

Memiliki asisten rumah tangga atau ART menjadi salah satu hal yang sangat membantu pekerjaan di rumah. Menjelang hari raya Idul Fitri, cukup banyak yang penasaran tentang cara menentukan berapa besar THR untuk ART yang bertugas di rumah. Sudahkah Anda mengetahui acuan perhitungannya?

Secara profesional, pekerja domestik seperti misalnya ART atau sopir juga memiliki hak atas tunjangan hari raya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal paling mendasar adalah mereka telah bekerja sedikitnya selama satu bulan berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang ideal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB

Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya

Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:35 WIB

Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×