Pada bulan Maret, Andy menerima THR sebesar Rp 3 juta. Dengan demikian, total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 18 juta.
Tanpa THR, pajak yang dipotong dihitung dari Rp 15 juta dikalikan tarif efektif 6 persen, sehingga PPh sebesar Rp 900.000.
Saat menerima THR, penghitungan dilakukan atas Rp 18 juta dengan tarif efektif 8 persen. Pajak yang dipotong menjadi Rp 1.440.000.
Dari simulasi tersebut, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp 540.000 antara bulan tanpa THR dan bulan dengan THR.
Kontributor : Rizky Melinda