Suara.com - Zakat fitrah menjadi salah satu amalan di akhir Ramadan untuk menjadikan ibadah puasa sepanjang bulan paripurna.
Adapun dengan zakat fitrah sesuai dengan namanya, jiwa seseorang bisa kembali ke fitrahnya yang suci.
Sebagai salah satu bentuk zakat dalam ajaran Islam seperti zakat mal, zakat fitrah juga tak bisa disalurkan ke sembarang orang.
Lantas, timbul pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan ke keluarga seperti saudara atau anak sendiri.
Mari kenali siapa saja yang berhak dan layak nuntuk menjadi penerima zakat fitrah.
Ada Delapan Kriteria Penerima Zakat
![Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang? [freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/01/11985-berapa-nominal-zakat-fitrah-2026-dalam-bentuk-uang-freepik.jpg)
Melansir laman Baznas Yogyakarta, hukum dan tuntunan zakat telah diatur sedemikian rupa dalam Quran maupun hadist Rasulullah.
Mengutip tuntunan dari At Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang layak menerima zakat atau sering disebut dengan asnaf.
Berikut adalah beberapa asnaf yang telah diatur sesuai tuntunan ayat tersebut.
- Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup paling dasar.
Fakir layak menerima zakat karena kondisinya yang sangat kekurangan sehingga mereka kesulitan untuk sekadar makan di hari raya.
- Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun jumlahnya tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Miskin layak menerima zakat agar mereka dapat merasakan kecukupan pangan dan kegembiraan yang sama seperti umat Muslim lainnya saat Idulfitri.
- Amil
Yakni para petugas yang ditunjuk secara resmi untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak.
Amil layak menerima zakat sebagai bentuk upah atau apresiasi atas waktu dan tenaga yang mereka curahkan dalam menjalankan amanah zakat.
- Mualaf
Mereka yang baru memeluk agama Islam atau orang yang sedang didekatkan hatinya kepada Islam layak menerima zakat sebagai bentuk dukungan moral dan finansial agar keimanan mereka semakin kuat dan merasa terbantu dalam komunitas Muslim.
- Riqab
Ada juga riqab atau hamba sahaya atau budak yang sedang berusaha menebus dirinya untuk mendapatkan kemerdekaan.
Riqab layak menerima zakat guna membantu mereka membiayai proses pembebasan diri agar bisa hidup merdeka dan bermartabat sebagai manusia.
- Gharimin
Gharimin adalah orang yang terjerat hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk kemaslahatan masyarakat, asalkan bukan untuk kemaksiatan.
Gharimin layak menerima zakat untuk meringankan beban finansial yang menghimpit hidup mereka sehingga mereka bisa kembali beraktivitas dengan tenang.
- Fi Sabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umum umat Islam layak menerima zakat demi mendukung kelancaran kegiatan sosial dan syiar agama yang bermanfaat bagi orang banyak.
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil yakni para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik namun kehabisan bekal di tengah jalan.
Ibnu Sabil layak menerima zakat agar mereka memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan atau kembali pulang ke daerah asalnya dengan selamat.
Apakah Keluarga Sendiri Boleh Menerima Zakat?
Berdasarkan kriteria asnaf tersebut, seorang anggota keluarga boleh menerima zakat jika memenuhi salah satu dari kedelapan golongan yang telah disebutkan.
Namun, tak semua anggota keluarga boleh menjadi penerima zakat fitrah.
Pasalnya, orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri tidak diperkenankan untuk menerima zakat.
Orang tua tak boleh memberikan zakat fitrah ke anak sendiri lantaran sudah menjadi kewajiban dari kedua orang tua untuk menafkahi anaknya.
Alhasil mereka yang boleh menerima zakat fitrah dari golongan keluarga adalah paman, bibi, maupun keponakan.
Kontributor : Armand Ilham