Baca 10 detik
- Zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras konsumsi (sekitar Rp37.000 sampai Rp51.000 per orang) dan dibayar menjelang Idulfitri.
- Zakat mal wajib jika penghasilan bulanan telah mencapai nisab setara Rp7,7 juta per bulan.
- Gaji Rp2 juta per bulan belum mencapai batas nisab zakat mal, namun tetap boleh dikeluarkan zakat penghasilan Rp50.000.
Rp93.500.000 ÷ 12 ≈ Rp7,7 juta per bulan
Dengan demikian, gaji Rp2 juta per bulan belum mencapai nisab, sehingga tidak wajib membayar zakat mal.
Jika Tetap Ingin Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Meski tidak wajib, seseorang tetap boleh mengeluarkan zakat penghasilan sebagai bentuk sedekah atau latihan berzakat.
Jika dihitung menggunakan rumus zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya:
2,5% × Rp2.000.000 = Rp50.000
Artinya, jika ingin tetap menunaikan zakat penghasilan, seseorang dengan gaji Rp2 juta dapat menyisihkan sekitar Rp50.000 per bulan.