Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:40 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama
ilustrasi - Zakat Fitrah. (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan.

Namun muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih: bolehkah zakat fitrah dari satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?

Pertanyaan ini muncul karena biasanya satu keluarga terdiri dari beberapa anggota, seperti ayah, ibu, dan anak-anak. Jika setiap anggota keluarga memiliki kewajiban zakat fitrah, maka jumlah zakat yang terkumpul dari satu keluarga bisa cukup banyak.

Sebagian orang kemudian memilih memberikan seluruh zakat tersebut kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Persoalannya, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam hukum Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU Online.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut terutama muncul dari perbedaan penafsiran mengenai cara mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerima.

Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada golongan mustahiq yang ada di suatu daerah.

baca juga

Bahkan dalam penjelasan fikih disebutkan bahwa minimal zakat diberikan kepada tiga orang dari setiap golongan mustahiq yang ada.

Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kata-kata dalam ayat tentang penerima zakat disebutkan dalam bentuk jamak, yang dalam tata bahasa Arab minimal berarti tiga orang.

Sebagai contoh, jika di suatu daerah terdapat dua golongan mustahiq seperti fakir dan orang yang memiliki utang (gharim), maka zakat seharusnya dibagikan kepada enam orang, yakni tiga orang dari golongan fakir dan tiga orang dari golongan gharim.

Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat fitrah dari satu keluarga tidak boleh diberikan hanya kepada satu orang saja karena tidak memenuhi prinsip pemerataan tersebut.

Apabila aturan ini tidak diikuti, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyalurkan zakat wajib memberikan ganti kepada mustahiq yang seharusnya mendapatkan bagian.

Bentuk gantinya adalah harta dengan nilai minimal yang dapat dihargai. Ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa ganti rugi tersebut setara dengan sepertiga zakat yang telah diberikan.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang membolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang saja. Pendapat ini datang dari tiga imam mazhab besar, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal.

Menurut mereka, zakat boleh diberikan kepada satu orang mustahiq tanpa harus dibagikan kepada beberapa orang atau beberapa golongan.

Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyah pada masa setelahnya, seperti Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani dan Imam al-Ashba’i.

Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, membagi zakat kepada banyak orang dapat menjadi sulit untuk dilakukan, terutama jika jumlah zakat yang dimiliki tidak terlalu besar. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada satu orang yang benar-benar membutuhkan dianggap lebih praktis dan tetap sah secara syariat.

Selain itu, sebagian ulama muta’akhirin (ulama generasi belakangan) juga cenderung memilih pendapat yang membolehkan pemberian zakat kepada satu orang.

Alasannya adalah karena kondisi masyarakat yang beragam serta keterbatasan jumlah zakat yang sering kali tidak cukup untuk dibagi kepada banyak orang.

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang termasuk masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf).

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah sebaiknya tidak diberikan hanya kepada satu orang karena dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada beberapa mustahiq. Namun menurut pendapat tiga imam mazhab lainnya serta sebagian ulama Syafi’iyah, hal tersebut diperbolehkan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:21 WIB

Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya

Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:11 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah

Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:05 WIB

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:15 WIB

Terkini

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:47 WIB

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:46 WIB

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:41 WIB

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:40 WIB

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:34 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:31 WIB

Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon

Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:30 WIB

×