Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan.
Namun muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih: bolehkah zakat fitrah dari satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?
Pertanyaan ini muncul karena biasanya satu keluarga terdiri dari beberapa anggota, seperti ayah, ibu, dan anak-anak. Jika setiap anggota keluarga memiliki kewajiban zakat fitrah, maka jumlah zakat yang terkumpul dari satu keluarga bisa cukup banyak.
Sebagian orang kemudian memilih memberikan seluruh zakat tersebut kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Persoalannya, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam hukum Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU Online.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut terutama muncul dari perbedaan penafsiran mengenai cara mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerima.
Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada golongan mustahiq yang ada di suatu daerah.
Bahkan dalam penjelasan fikih disebutkan bahwa minimal zakat diberikan kepada tiga orang dari setiap golongan mustahiq yang ada.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kata-kata dalam ayat tentang penerima zakat disebutkan dalam bentuk jamak, yang dalam tata bahasa Arab minimal berarti tiga orang.
Sebagai contoh, jika di suatu daerah terdapat dua golongan mustahiq seperti fakir dan orang yang memiliki utang (gharim), maka zakat seharusnya dibagikan kepada enam orang, yakni tiga orang dari golongan fakir dan tiga orang dari golongan gharim.
Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat fitrah dari satu keluarga tidak boleh diberikan hanya kepada satu orang saja karena tidak memenuhi prinsip pemerataan tersebut.
Apabila aturan ini tidak diikuti, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyalurkan zakat wajib memberikan ganti kepada mustahiq yang seharusnya mendapatkan bagian.
Bentuk gantinya adalah harta dengan nilai minimal yang dapat dihargai. Ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa ganti rugi tersebut setara dengan sepertiga zakat yang telah diberikan.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang membolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang saja. Pendapat ini datang dari tiga imam mazhab besar, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal.
Menurut mereka, zakat boleh diberikan kepada satu orang mustahiq tanpa harus dibagikan kepada beberapa orang atau beberapa golongan.
Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyah pada masa setelahnya, seperti Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani dan Imam al-Ashba’i.
Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, membagi zakat kepada banyak orang dapat menjadi sulit untuk dilakukan, terutama jika jumlah zakat yang dimiliki tidak terlalu besar. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada satu orang yang benar-benar membutuhkan dianggap lebih praktis dan tetap sah secara syariat.
Selain itu, sebagian ulama muta’akhirin (ulama generasi belakangan) juga cenderung memilih pendapat yang membolehkan pemberian zakat kepada satu orang.
Alasannya adalah karena kondisi masyarakat yang beragam serta keterbatasan jumlah zakat yang sering kali tidak cukup untuk dibagi kepada banyak orang.
Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang termasuk masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf).
Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah sebaiknya tidak diberikan hanya kepada satu orang karena dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada beberapa mustahiq. Namun menurut pendapat tiga imam mazhab lainnya serta sebagian ulama Syafi’iyah, hal tersebut diperbolehkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni