Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:40 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama
ilustrasi - Zakat Fitrah. (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan.

Namun muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih: bolehkah zakat fitrah dari satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?

Pertanyaan ini muncul karena biasanya satu keluarga terdiri dari beberapa anggota, seperti ayah, ibu, dan anak-anak. Jika setiap anggota keluarga memiliki kewajiban zakat fitrah, maka jumlah zakat yang terkumpul dari satu keluarga bisa cukup banyak.

Sebagian orang kemudian memilih memberikan seluruh zakat tersebut kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Persoalannya, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam hukum Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU Online.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut terutama muncul dari perbedaan penafsiran mengenai cara mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerima.

Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada golongan mustahiq yang ada di suatu daerah.

baca juga

Bahkan dalam penjelasan fikih disebutkan bahwa minimal zakat diberikan kepada tiga orang dari setiap golongan mustahiq yang ada.

Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kata-kata dalam ayat tentang penerima zakat disebutkan dalam bentuk jamak, yang dalam tata bahasa Arab minimal berarti tiga orang.

Sebagai contoh, jika di suatu daerah terdapat dua golongan mustahiq seperti fakir dan orang yang memiliki utang (gharim), maka zakat seharusnya dibagikan kepada enam orang, yakni tiga orang dari golongan fakir dan tiga orang dari golongan gharim.

Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat fitrah dari satu keluarga tidak boleh diberikan hanya kepada satu orang saja karena tidak memenuhi prinsip pemerataan tersebut.

Apabila aturan ini tidak diikuti, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyalurkan zakat wajib memberikan ganti kepada mustahiq yang seharusnya mendapatkan bagian.

Bentuk gantinya adalah harta dengan nilai minimal yang dapat dihargai. Ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa ganti rugi tersebut setara dengan sepertiga zakat yang telah diberikan.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang membolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang saja. Pendapat ini datang dari tiga imam mazhab besar, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal.

Menurut mereka, zakat boleh diberikan kepada satu orang mustahiq tanpa harus dibagikan kepada beberapa orang atau beberapa golongan.

Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyah pada masa setelahnya, seperti Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani dan Imam al-Ashba’i.

Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, membagi zakat kepada banyak orang dapat menjadi sulit untuk dilakukan, terutama jika jumlah zakat yang dimiliki tidak terlalu besar. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada satu orang yang benar-benar membutuhkan dianggap lebih praktis dan tetap sah secara syariat.

Selain itu, sebagian ulama muta’akhirin (ulama generasi belakangan) juga cenderung memilih pendapat yang membolehkan pemberian zakat kepada satu orang.

Alasannya adalah karena kondisi masyarakat yang beragam serta keterbatasan jumlah zakat yang sering kali tidak cukup untuk dibagi kepada banyak orang.

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang termasuk masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf).

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah sebaiknya tidak diberikan hanya kepada satu orang karena dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada beberapa mustahiq. Namun menurut pendapat tiga imam mazhab lainnya serta sebagian ulama Syafi’iyah, hal tersebut diperbolehkan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:21 WIB

Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya

Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:11 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah

Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:05 WIB

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 12:13 WIB

×