Di sisi lain, terdapat pula pendapat ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Pandangan ini berasal dari mazhab Hanafi serta didukung oleh sejumlah ulama kontemporer.
Dasar pemikiran dari pendapat ini adalah prinsip kemaslahatan (maslahah) bagi penerima zakat. Dalam kehidupan modern, kebutuhan masyarakat tidak selalu terbatas pada bahan makanan.
Fakir miskin mungkin membutuhkan biaya untuk membeli lauk-pauk, pakaian anak, atau kebutuhan mendesak lainnya menjelang hari raya.
Dengan menerima uang, mereka memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menentukan sendiri kebutuhan yang paling penting. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian sahabat Nabi yang pernah memperbolehkan konversi nilai dari zakat fitrah menjadi bentuk lain yang lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, kedua cara pembayaran zakat fitrah sebenarnya sama-sama dipraktikkan. Masyarakat dapat menunaikan zakat dengan beras maupun dengan uang melalui lembaga amil zakat resmi.
Jika dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai ini dihitung berdasarkan konversi harga rata-rata 2,5 kilogram beras yang layak konsumsi di pasar lokal per 2026.
Demikian itu penjelasan untuk pertanyaan zakat fitrah lebih baik bayar dengan uang atau beras. Pada dasarnya, kedua cara tersebut sama-sama memiliki dasar dalam pandangan ulama.
Jika ingin mengikuti praktik yang paling dekat dengan sunah, maka membayar zakat fitrah dengan beras adalah pilihan yang sangat dianjurkan. Namun jika mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat modern, pembayaran dalam bentuk uang juga diperbolehkan, terutama jika disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Beda Nuzulul Quran Dengan Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan