Jadi THR prorate yang diterima karyawan tersebut adalah senilai Rp4,875,000. Jika ditambahkan dengan gaji, maka besaran yang diterimanya pada bulan hari raya Idul Fitri adalah:
= Rp6,500,00 + Rp4,875,000
= Rp11,375,000
Angka ini belum dipotong pajak untuk penghasilan yang berlaku di Indonesia, termasuk pajak untuk THR yang diterima oleh setiap karyawan swasta.
Pajak yang Harus Dibayarkan
Dengan total pendapatan Rp11,375,000 digabungkan dengan THR, maka terdapat tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang kini menjadi acuan utama.
Misalnya pekerja tersebut berstatus TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, maka akan masuk pada kategori TER A. dengan gaji total Rp11,375,000 di bulan ini, maka ilustrasi perhitungan pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
= Penghasilan Bruto x %TER
= Rp11,375,000 x 2%
= Rp227,500
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Pada bulan karyawan ini menerima THR tersebut, PPh 21 yang dipotong adalah sejumlah Rp227,500. Potongan ini terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa karena digabungkan dengan THR. Namun demikian nantinya akan disesuaikan kembali pada perhitungan di bulan Desember atau akhir tahun.
Itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR prorate yang bisa diberikan di artikel ini dengan sedikit ilustrasi kewajiban pajaknya, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian