-
Istri diperbolehkan membayar zakat fitrah suami asalkan mendapat izin atau pengetahuan.
-
Niat zakat fitrah sebagai wakil suami wajib dilafalkan saat menyerahkan zakat.
-
Besaran zakat adalah 2,5 kg beras atau uang tunai senilai makanan pokok.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, menunaikan zakat fitrah menjadi agenda wajib bagi setiap umat Muslim.
Selain sebagai pembersih diri setelah sebulan berpuasa, zakat fitrah juga menjadi jembatan kepedulian terhadap sesama.
Secara aturan, suami sebagai kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk dirinya, istri, dan anak-anaknya.
Namun dalam situasi tertentu, seperti suami sedang bekerja di luar kota, sedang sakit, atau urusan keuangan dikelola penuh oleh istri sering kali sang istri yang maju membayarkan zakat untuk suaminya.
Lantas, bagaimana hukumnya dan apa bacaan niatnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar ibadah Anda sah secara syariat.
Hukum Istri Membayar Zakat Suami
Hukum istri membayarkan zakat fitrah untuk suami adalah boleh dan sah.
Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu izin atau pengetahuan dari suami.
Jika suami sudah setuju, maka kewajiban zakat suami dianggap gugur saat istri menyerahkannya kepada amil.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartband dengan Fitur Sleep Tracker Terbaik 2026, Pantau Kualitas Tidur Lebih Mudah
Sebaliknya, jika tanpa izin sama sekali, pembayaran tersebut dikhawatirkan hanya bernilai sedekah biasa, bukan zakat wajib.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Suami
Saat menyerahkan beras atau uang zakat kepada panitia (Amil), istri wajib melafalkan niat sebagai wakil dari suaminya. Berikut adalah bacaan niatnya:
Lafal Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: