-
Istri diperbolehkan membayar zakat fitrah suami asalkan mendapat izin atau pengetahuan.
-
Niat zakat fitrah sebagai wakil suami wajib dilafalkan saat menyerahkan zakat.
-
Besaran zakat adalah 2,5 kg beras atau uang tunai senilai makanan pokok.
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zauji fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku, fardu karena Allah Ta’ala."
Doa Setelah Menyerahkan Zakat
Setelah membayarkan zakat, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menganjurkan kita untuk membaca doa agar amal ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT. Berikut doanya:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya:
"Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 127).
Ketentuan dan Waktu Pembayaran
Agar zakat fitrah yang dibayarkan istri untuk suami sempurna, perhatikan hal-hal berikut:
1. Besaran Zakat
Berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.
Jika menggunakan uang, pastikan nominalnya sesuai dengan harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Waktu Utama
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Waktu paling utama (afdal) adalah setelah terbit fajar di hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id dimulai.
Namun, pembayaran sejak awal Ramadan juga diperbolehkan untuk memudahkan pendistribusian.
Ingat, menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar adalah kunci penyempurna ibadah puasa kita.