-
Istri diperbolehkan membayar zakat fitrah suami asalkan mendapat izin atau pengetahuan.
-
Niat zakat fitrah sebagai wakil suami wajib dilafalkan saat menyerahkan zakat.
-
Besaran zakat adalah 2,5 kg beras atau uang tunai senilai makanan pokok.
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zauji fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku, fardu karena Allah Ta’ala."
Doa Setelah Menyerahkan Zakat
Setelah membayarkan zakat, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menganjurkan kita untuk membaca doa agar amal ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT. Berikut doanya:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartband dengan Fitur Sleep Tracker Terbaik 2026, Pantau Kualitas Tidur Lebih Mudah
"Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 127).
Ketentuan dan Waktu Pembayaran
Agar zakat fitrah yang dibayarkan istri untuk suami sempurna, perhatikan hal-hal berikut:
1. Besaran Zakat
Berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.
Jika menggunakan uang, pastikan nominalnya sesuai dengan harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari.