PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Farah Nabilla

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:35 WIB
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

Regulasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Kehadiran aturan ini dianggap penting karena memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran dana kepada para penerima.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu PP Nomor 9 Tahun 2026?

atm pecahan 20 ribu di jogja untuk thr lebaran [Suara.com/Muhaimin A Untung]
atm pecahan 20 ribu di jogja untuk thr lebaran [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak para pegawai negara tetap terpenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

Dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk masing-masing kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima dalam bentuk uang melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penerima tidak hanya terbatas pada pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Berikut kelompok penerima yang disebutkan dalam regulasi tersebut:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya

baca juga

Bagi para pensiunan, proses pencairan dana biasanya dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan pembayaran secara langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Gaji ke-13

Walaupun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

- Berstatus sebagai pegawai aktif
- Tidak sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara
- Data kepegawaian tercatat dengan benar
- Mempunyai rekening bank pribadi yang masih aktif
- Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi terkait

Jika terdapat data yang belum lengkap, proses pencairan dapat tertunda hingga administrasi diperbaiki.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN dalam PP Nomor 9 Tahun 2026?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?

Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:23 WIB

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:20 WIB

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:53 WIB

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:42 WIB

4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan

4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:59 WIB

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×