Kalau terpaksa ada pemotongan THR lebaran, hal tersebut disebabkan oleh Pajak Penghasilan (PPh 21). Selain itu, adanya utang karyawan pada perusahaan dengan bukti tertulis, maksimal 50% dari total THR.
Supaya lebih jelas lagi, terdapat poin penting berkaitan dengan pemotongan THR.
1. Wajib Penuh
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh, jangan sampai dicicil, apalagi dipotong.
2. Potongan Pajak
THR merupakan objek pajak, maka dari itu perusahaan punya hak memotong Pajak Penghasilan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3. Potongan Utang
Hal tersebut sempat disinggung juga pada paragraf sebelumnya, THR bisa dipotong saat seseorang ada tanggungan hutang terhadap perusahaan. Yang mana memakai kesepakatan tertulis.
4. Batas Maksimal Potongan
Baca Juga: KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Pemotongan utang karyawan yang diambil dari THR tidak boleh lebih dari 50%, pertimbangannya supaya tetap bisa menikmati hak untuk membeli kebutuhan penting untuk momen Hari Raya Idulfitri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan