Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:35 WIB
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
Ilustrasi THR Lebaran 2026. (Gemini AI)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang momen Lebaran 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Termasuk pertanyaan seputar bolehkah THR dipotong oleh perusahaan?

Pemberian THR merupakan wujud dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja untuk merayakan Hari Raya Keagamaan, bahkan Pemerintah telah mewajibkan pengusaha dalam memenuhi hak tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pemilik usaha harus memperhatikan poin-poin penting yang tercantum di sana.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya THR dipotong, berikut akan tersaji penjelasan singkat terkait seluk beluk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Apa Itu THR?

Solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemenaker (Gemini AI)
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

THR termasuk hak pendapatan pekerja yang dibayarkan berupa uang, biasanya diberikan beberapa hari sebelum momen tersebut berlangsung.

Penerima THR terdiri dari karyawan kontrak, karyawan tetap, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi. Termasuk denda maupun penghentian kegiatan usaha.

Jadi, sifatnya memang wajib diberikan pada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Apalagi  sudah ada peraturan yang mengikat.

Undang-Undang atau Peraturan yang Berkaitan dengan THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan memang harus diberikan pada karyawan atau pekerja, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  PER.04/MEN/1994

Selain itu, sudah berlaku juga aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan serta SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar THR

Sesuai pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR termasuk kewajiban bagi siapa saja yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perkumpulan dan lain-lain.

Besaran THR yang Diberikan untuk Pekerja

Besaran THR sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja Perusahaan diputuskan sebagai berikut.

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang 12 bulan, maka nilai nominalnya diberikan proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungannya sangat mudah yaitu masa kerja/12X1 (satu) bulan upah.

Bolehkah THR Dipotong oleh Perusahaan?

Menurut peraturan yang berlaku, THR memang tidak boleh dipotong. Tetapi, wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran hendaknya dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Ide Prompt Kartu Ucapan Idul Fitri 2026, Estetik dan Mudah Dibuat dengan AI

8 Ide Prompt Kartu Ucapan Idul Fitri 2026, Estetik dan Mudah Dibuat dengan AI

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:02 WIB

5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan

5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:01 WIB

7 Ide Hampers Lebaran Estetik di Bawah 200 Ribu, Simpel Tapi Mewah

7 Ide Hampers Lebaran Estetik di Bawah 200 Ribu, Simpel Tapi Mewah

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak

Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:35 WIB

Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban

Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:32 WIB

Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian

Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:23 WIB

5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas

5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 20:10 WIB

5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis

5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 18:10 WIB

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:17 WIB

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:10 WIB

Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua

Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 16:57 WIB

Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 15:55 WIB