Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi

Nur Khotimah

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:35 WIB
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
Ilustrasi THR Lebaran 2026. (Gemini AI)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang momen Lebaran 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Termasuk pertanyaan seputar bolehkah THR dipotong oleh perusahaan?

Pemberian THR merupakan wujud dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja untuk merayakan Hari Raya Keagamaan, bahkan Pemerintah telah mewajibkan pengusaha dalam memenuhi hak tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pemilik usaha harus memperhatikan poin-poin penting yang tercantum di sana.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya THR dipotong, berikut akan tersaji penjelasan singkat terkait seluk beluk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Apa Itu THR?

Solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemenaker (Gemini AI)
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

THR termasuk hak pendapatan pekerja yang dibayarkan berupa uang, biasanya diberikan beberapa hari sebelum momen tersebut berlangsung.

Penerima THR terdiri dari karyawan kontrak, karyawan tetap, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi. Termasuk denda maupun penghentian kegiatan usaha.

Jadi, sifatnya memang wajib diberikan pada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Apalagi  sudah ada peraturan yang mengikat.

Undang-Undang atau Peraturan yang Berkaitan dengan THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan memang harus diberikan pada karyawan atau pekerja, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

baca juga

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  PER.04/MEN/1994

Selain itu, sudah berlaku juga aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan serta SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar THR

Sesuai pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR termasuk kewajiban bagi siapa saja yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perkumpulan dan lain-lain.

Besaran THR yang Diberikan untuk Pekerja

Besaran THR sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja Perusahaan diputuskan sebagai berikut.

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang 12 bulan, maka nilai nominalnya diberikan proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungannya sangat mudah yaitu masa kerja/12X1 (satu) bulan upah.

Bolehkah THR Dipotong oleh Perusahaan?

Menurut peraturan yang berlaku, THR memang tidak boleh dipotong. Tetapi, wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran hendaknya dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Ide Prompt Kartu Ucapan Idul Fitri 2026, Estetik dan Mudah Dibuat dengan AI

8 Ide Prompt Kartu Ucapan Idul Fitri 2026, Estetik dan Mudah Dibuat dengan AI

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:02 WIB

5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan

5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:01 WIB

7 Ide Hampers Lebaran Estetik di Bawah 200 Ribu, Simpel Tapi Mewah

7 Ide Hampers Lebaran Estetik di Bawah 200 Ribu, Simpel Tapi Mewah

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Entertainment | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:03 WIB

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:20 WIB

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:15 WIB

BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:11 WIB

×