THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:27 WIB
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya
Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, dana ini menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Oleh karena itulah, pertanyaan mengenai kapan THR maksimal dibayarkan sering muncul setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Simak penjelasan berikut ini.

Kapan Maksimal THR Dibayarkan?

Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu poin paling penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batas waktu pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR, namun ada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Artinya, selama memenuhi masa kerja minimal tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Selain waktu pembayaran, pemerintah juga mengatur mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.

Ketentuan tersebut merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Dengan sistem perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan.

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:17 WIB

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:24 WIB

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:10 WIB

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:58 WIB

Terkini

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:52 WIB

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:41 WIB

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:22 WIB