Para ulama menjelaskan bahwa tidak disunahkan untuk menambah takbir yang tertinggal.
Hal ini karena waktu pelaksanaan takbir memiliki tempat tertentu dalam rangkaian salat.
Ulama Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim menjelaskan bahwa waktu takbir tambahan berada di antara doa iftitah dan bacaan ta’awudz.
Jika seseorang meninggalkan takbir tersebut, baik sengaja maupun karena lupa, lalu sudah mulai membaca ta’awudz atau surat sebelum Al-Fatihah, maka kesunahan takbir belum sepenuhnya hilang.
Namun, jika ia sudah masuk ke bacaan Al-Fatihah atau imam telah memulai Al-Fatihah sebelum makmum menyelesaikan takbir, maka kesempatan untuk melaksanakan takbir tambahan dianggap telah terlewat dan tidak perlu diqadha.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam fikih Islam terdapat kemudahan dan kelonggaran agar ibadah tetap dapat dilanjutkan tanpa kebingungan.
2. Tertinggal 1 Rakaat
Selain tertinggal takbir, ada pula kondisi ketika makmum tertinggal satu rakaat salat Id.
Dalam hal ini, ulama Indonesia Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum tetap dapat menyempurnakan salatnya dengan menambah satu rakaat setelah imam salam.
Cara pelaksanaannya sama seperti rakaat yang dilakukan imam, termasuk membaca takbir tambahan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, salat tetap sah dan dapat disempurnakan secara mandiri.
3. Tertinggal Salat Id Sepenuhnya
Lebih jauh lagi, bagaimana jika seseorang sama sekali tidak sempat mengikuti salat Id berjamaah?
Dalam riwayat dari Ubaidillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik disebutkan bahwa sahabat Anas bin Malik pernah tertinggal salat Idul Fitri bersama imam.
Ia kemudian mengumpulkan keluarganya dan melaksanakan salat Id seperti yang dilakukan imam.
Riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi ini menunjukkan bahwa salat Idul Fitri tetap dapat dikerjakan meski tidak berjamaah di lapangan atau masjid besar.
Pendapat para ulama juga menyebutkan bahwa salat Id disunahkan untuk diqadha jika terlewat. Dalam Kitab Majmu’ jilid 5 halaman 29 dijelaskan bahwa pendapat yang kuat menyatakan salat Id boleh diqadha tanpa batasan waktu tertentu.
Artinya, jika seseorang bangun kesiangan atau memiliki halangan sehingga tidak sempat mengikuti salat berjamaah, ia tetap dianjurkan melaksanakan salat tersebut sendiri atau bersama keluarga.
Hal ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam Islam yang selalu memberikan kesempatan bagi umatnya untuk tetap beribadah.
Meski demikian, mengupayakan hadir tepat waktu tetap menjadi pilihan terbaik.
Agar tidak tertinggal, umat Islam dapat mempersiapkan segala kebutuhan sejak malam hari, seperti menyiapkan pakaian, menentukan lokasi salat, serta memasang alarm lebih awal.
Selain itu, berangkat lebih pagi juga memberikan kesempatan untuk mendapatkan tempat yang nyaman dan mengikuti takbir bersama jemaah lainnya.
Demikian itu panduan jika tertinggal salat Idulfitri. Semoga membantu!
Kontributor : Mutaya Saroh