Suara.com - Hari Raya Idulfitri 1447 H tinggal menghitung hari, jalan nasional hingga sejumlah ruas tol utama mulai padat. Masyarakat banyak yang memanfaatkan masa libur sekolah untuk mudik Lebaran 2026 lebih awal.
Arus mudik maupun arus balik Lebaran kali ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Pihak berwenang memperkirakan akan ada dua gelombang mudik serta balik, mengingat libur sekolah mencapai 2 minggu.
Mengingat bulan Maret 2026 ini ada dua perayaan hari besar keagamaan yaitu Nyepi pada 19 Maret 2026, Idul Fitri pada 21 Maret 2026 dan 22 Maret 2026. Selebihnya masuk cuti bersama yang berada di antara tanggal tersebut.
Demi mengantisipasi kepadatan kendaraan karena momen pulang kampung halaman, Pemerintah melalui pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Korlantas Polri telah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas.
Keputusan pihak-pihak terkait tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK 201/1/21/DJPL/2026. Kep/43/II/2026 dan 20/KPTS/Db/2026.
Peraturan tersebut dibuat supaya keselamatan, keamanan, kelancaran lalu lintas benar-benar terjaga selama periode mudik lebaran 2026.
Pengaturan tersebut pelaksanaannya dalam bentuk rekayasa lalu lintas yang terdiri dari sistem satu arah atau one way, pasang surut atau contra flow dan metode ganjil genap.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, sebaiknya selalu mencatat jadwal serta ruas jalan yang terdampak demi kelancaran perjalanan.
Rincian Jalur One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Periode Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Update Tarif Tol Jogja-Semarang 2026 Terbaru Jelang Mudik Lebaran, Ini Rinciannya
Bagi Anda berencana mudik mulai hari ini dan seterusnya, perlu memahami pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Jalur One Way Mudik Lebaran 2026
Jalur satu arah selama periode mudik, mulai diterapkan pada area ruas tol Jakarta Cikampek hingga lanjut tol Semarang Solo.
Area ruas tol paling terdampak mulai KM 70 Tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 421 Tol Semarang Solo.
Penerapannya mulai Selasa 17 Maret 2026, pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.
Ketika sistem lalu lintas satu arah tersebut diberlakukan, maka semua pintu masuk menuju Jakarta ditutup. Peraturan tersebut lebih mendahulukan kendaraan menuju Jawa Tengah maupun Jawa Timur.