Hukum Meminta THR Lebaran dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:59 WIB
Hukum Meminta THR Lebaran dalam Islam, Boleh atau Tidak?
hukum meminta thr dalam islam (Gemini AI)

Suara.com - Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor yang bersifat wajib, bagaimana hukum meminta THR pada saudara atau teman dekat dalam Islam? Sebab, “THR” pada Idul Fitri pada dasarnya adalah sebuah hadiah yang artinya tidak wajib bagi seseorang untuk memberikannya.

Hukum meminta THR dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meminta-minta, namun tetap dengan batasan dan syarat tertentu.

Secara umum, aktivitas meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan karena Islam mendorong umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha secara mandiri. Lalu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah THR dapat disamakan dengan sedekah?

Untuk memahami hal ini, Anda perlu melihat terlebih dahulu siapa saja yang memang diperbolehkan untuk meminta dalam Islam. Dengan begitu, Anda bisa membedakan antara hak yang memang layak diminta dan tindakan meminta yang sebaiknya dihindari.

1. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan pertama adalah mereka yang termasuk penerima zakat. Dalam kondisi ini, seseorang memang memiliki hak untuk menerima bantuan dari harta zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki.

Namun, bentuk meminta yang dimaksud di sini bukanlah meminta secara berlebihan atau memaksa. Lebih tepatnya adalah bertanya atau menyampaikan kondisi kepada pihak yang berzakat agar haknya dapat tersalurkan dengan tepat.

2. Orang yang Berhak atas Nafkah atau Haknya

Kategori berikutnya adalah orang-orang yang memang memiliki hak atas suatu pemberian. Dalam hal ini, meminta bukanlah sesuatu yang tercela karena yang diminta adalah hak yang seharusnya diterima.

baca juga

Sebagai contoh, seorang karyawan yang menagih gaji kepada perusahaan tempatnya bekerja atau tamu yang berhak mendapatkan pelayanan dari tuan rumah. Dalam situasi seperti ini, tindakan meminta lebih tepat dipahami sebagai menuntut hak, bukan meminta-minta dalam arti negatif.

3. Meminta di Luar Dua Kategori dengan Syarat Tertentu

Selain dua golongan di atas, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Qabishah, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa meminta-minta diperbolehkan bagi orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, seperti terlilit utang berat atau mengalami musibah yang menghabiskan hartanya.

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044)

Meski demikian, kebolehan ini bersifat terbatas dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Setelah kebutuhan mendesak terpenuhi, seseorang dianjurkan untuk kembali berusaha dan tidak terus bergantung pada pemberian orang lain.

Setelah memahami kategori di atas, Anda bisa melihat bahwa THR tidak sepenuhnya sama dengan sedekah. THR, terutama dalam konteks hubungan kerja, lebih dekat pada bentuk bonus atau kewajiban yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Namun, dalam konteks sosial seperti pemberian kepada keluarga, tetangga, atau orang lain saat Lebaran, THR bisa memiliki nilai sedekah jika diberikan secara sukarela dan diniatkan untuk berbagi kebahagiaan. Demikian informai mengenai hukum meminta THR saat Lebaran menurut Islam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB

Update Harga BBM 18 Maret 2026, Ada Kenaikan Selama Mudik Lebaran?

Update Harga BBM 18 Maret 2026, Ada Kenaikan Selama Mudik Lebaran?

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:58 WIB

7 Ide Konten TikTok Paling Seru untuk Lebaran 2026, Biar FYP dan Banyak Ditonton

7 Ide Konten TikTok Paling Seru untuk Lebaran 2026, Biar FYP dan Banyak Ditonton

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan

Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai

Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90

Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru

Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

×