Suara.com - Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor yang bersifat wajib, bagaimana hukum meminta THR pada saudara atau teman dekat dalam Islam? Sebab, “THR” pada Idul Fitri pada dasarnya adalah sebuah hadiah yang artinya tidak wajib bagi seseorang untuk memberikannya.
Hukum meminta THR dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meminta-minta, namun tetap dengan batasan dan syarat tertentu.
Secara umum, aktivitas meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan karena Islam mendorong umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha secara mandiri. Lalu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah THR dapat disamakan dengan sedekah?
Untuk memahami hal ini, Anda perlu melihat terlebih dahulu siapa saja yang memang diperbolehkan untuk meminta dalam Islam. Dengan begitu, Anda bisa membedakan antara hak yang memang layak diminta dan tindakan meminta yang sebaiknya dihindari.
1. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan pertama adalah mereka yang termasuk penerima zakat. Dalam kondisi ini, seseorang memang memiliki hak untuk menerima bantuan dari harta zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki.
Namun, bentuk meminta yang dimaksud di sini bukanlah meminta secara berlebihan atau memaksa. Lebih tepatnya adalah bertanya atau menyampaikan kondisi kepada pihak yang berzakat agar haknya dapat tersalurkan dengan tepat.
2. Orang yang Berhak atas Nafkah atau Haknya
Kategori berikutnya adalah orang-orang yang memang memiliki hak atas suatu pemberian. Dalam hal ini, meminta bukanlah sesuatu yang tercela karena yang diminta adalah hak yang seharusnya diterima.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang menagih gaji kepada perusahaan tempatnya bekerja atau tamu yang berhak mendapatkan pelayanan dari tuan rumah. Dalam situasi seperti ini, tindakan meminta lebih tepat dipahami sebagai menuntut hak, bukan meminta-minta dalam arti negatif.
3. Meminta di Luar Dua Kategori dengan Syarat Tertentu
Selain dua golongan di atas, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Qabishah, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa meminta-minta diperbolehkan bagi orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, seperti terlilit utang berat atau mengalami musibah yang menghabiskan hartanya.
“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044)
Meski demikian, kebolehan ini bersifat terbatas dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Setelah kebutuhan mendesak terpenuhi, seseorang dianjurkan untuk kembali berusaha dan tidak terus bergantung pada pemberian orang lain.
Setelah memahami kategori di atas, Anda bisa melihat bahwa THR tidak sepenuhnya sama dengan sedekah. THR, terutama dalam konteks hubungan kerja, lebih dekat pada bentuk bonus atau kewajiban yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.